HUKUM  

Tuntutan 7 Tahun Tom Lembong Dinilai Terlalu Berat

RADARINDO.co.id – Jakarta : Tuntutan selama 7 tahun penjara terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam perkara dugaan korupsi importasi gula, dinilai terlalu berat.

Baca juga: KPA Tamiang Tegaskan Tak Terlibat “Aksi Aceh Melawan”

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyebut, tuntutan itu terlalu berat lantaran Tom tidak menikmati hasil korupsi.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tidak berhasil membuktikan adanya aliran dana kepada Tom Lembong atau menikmati hasil korupsi,” ujar Yudi, Minggu (06/7/2025) lalu.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa menilai Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan 7 tahun penjara,” kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum’at (04/7/2025).

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.

Baca juga: Menhan dan Panglima TNI Diminta Kaji Ulang Soal Penambahan Batalyon di Aceh

“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” kata Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom.

Untuk hal yang meringankan, Jaksa menyebutkan Tom Lembong belum pernah tersandung pidana. (KRO/RD/SN)