RADARINDO.co.id – Aceh : Komite Peralihan Aceh (KPA) Aceh Tamiang menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam ‘Aksi Aceh Melawan’. Hal tersebut ditegaskan Ketua DPW KPA Aceh Tamiang, Ishak, menanggapi tentang sikap organisasi yang dipimpinnya terkait ‘Aksi Aceh Melawan’.
Baca juga: Menhan dan Panglima TNI Diminta Kaji Ulang Soal Penambahan Batalyon di Aceh
“Banyak pihak yang menanyakan sikap KPA Aceh Tamiang dalam kegiatan itu. Saya tegaskan, kami sedikit pun tidak terlibat,” tegas Ishak, Minggu (06/7/2025).
Pria yang akrab disapa Kureng itu mengatakan, sikap ini penting disampaikannya untuk menghindari kesalahpahaman di level masyarakat. Dia tidak ingin ada pihak tertentu memanfaatkan KPA untuk menggerakkan massa ke Banda Aceh.
“Kami akan memantau perkembangan ini. Jika ada pihak yang mengatasnamakan KPA Aceh Tamiang, tentu kami akan bersikap, ada langkah hukum,” tegasnya lagi.
Kureng menekankan, KPA Aceh Tamiang tetap tegak lurus atas arahan dari DPP KPA Aceh. Sejauh ini, kata dia, DPP KPA Aceh belum memberikan instruksi apapun terkait ‘Aksi Aceh Melawan’.
Kureng kembali menegaskan kalau KPA Aceh Tamiang sampai saat ini masih mendukung penuh kepemimpinan Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh.
Oleh sebab itu, tukas Kureng, KPA Aceh Tamiang menolak adanya rencana aksi tersebut karena dapat mengganggu jalannnya Pemerintahan Aceh.
Terkait isu-isu yang akan disampaikan dalam rencana aksi tersebut, dia menyarankan, agar masyarakat Aceh untuk mempercayakan Pemerintah Aceh dalam menyelesaikan semua permasalahan yang ada.
Sementara itu, seratusan massa yang mengatasnamakan Rakyat Aceh Menggugat (RAM) menggelar aksi unjukrasa didepan Kantor Gubernur Aceh, Senin (07/7/2025) pagi.
Massa yang terdiri dari elemen masyarakat itu melakukan aksi sebagai bentuk protes terhadap beberapa isu krusial yang terjadi di Aceh belakangan ini.
Aksi ini menyahuti berbagai polemik di Aceh, seperti kisruhnya 4 pulau milik Aceh yang dicaplok oleh Sumatera Utara melalui tangan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Baca juga: Diduga Tak Kantongi Izin, Pengerjaan Tugu Yayasan Al Fatih Jadi Sorotan
Kemudian, terkait wacana pembangunan 4 Batalion TNI AD yang dinilai melanggar perjanjian damai MoU Helsinki. Selain itu, juga ihwal Tanah Blang Padang yang merupakan tanah waqaf Sultan Aceh kepada Mesjid Raya Baiturrahman.
Perihal penyerobotan tanah rakyat juga terjadi di berbagai daerah di Aceh. Kemudian terkait dugaan pemberian izin liar kepada sejumlah perusahaan tambang di Aceh. (KRO/RD/Ser)







