HUKUM  

Unggah Meme Prabowo-Jokowi ‘Ciuman’, Mahasiswi Ditangkap Polisi

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Jakarta : Seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap Bareskrim Polri akibat unggahan meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7 Jokowi sedang ‘berciuman’.

Informasi tersebut mulanya disampaikan akun X bernama @MurtadhaOne1. Akun itu mengatakan, penangkapan dilakukan karena membuat foto palsu yang menyerupai Prabowo dan Jokowi.

Baca juga: Mahasiswa PPDGS Tewas di Kontrakan, Ada Temuan Mengejutkan Dekat Mayat

Sementara akun X lainnya @bengkeldodo, mengunggah foto diduga mahasiswi ITB yang dikabarkan ditangkap Bareskrim Polri beserta foto meme Presiden Prabowo dan Jokowi yang dimaksud.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan terkait unggahan meme tersebut.

Namun, Trunoyudo tidak menjelaskan secara lugas apakah yang bersangkutan merupakan mahasiswi ITB atau bukan. Ia hanya menyebut pelaku yang ditangkap merupakan wanita berinisial SSS.

“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jum’at (09/5/2025).

Baca juga: “Jajakan” Pemandu Lagu ke Hidung Belang, Driver Taksol Jadi Tersangka TPPO

Atas tindakannya tersebut, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (KRO/RD/CNN)