RADARINDO.co.id – Sumut : Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani, dilaporkan Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Ariyanti Sitorus, ke Polda Sumut terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Erni, Agussyah Damanik menegaskan, laporan yang dilayangkan sebagai upaya untuk mempertahankan, menjaga harkat, martabat, dan kehormatan kliennya sebagai perempuan, istri, dan ibu.
Baca juga: Putra Aceh Ditunjuk Jabat Kasdam IM, Ini Profilnya
Laporan tersebut ditujukan untuk melindungi nama baik Erni yang diduga diserang secara pribadi di media sosial.
“Laporan ini bukan terkait dengan jabatannya sebagai Ketua DPRD Sumatera Utara. Ini murni sebagai pribadi dan warga negara yang memiliki hak asasi untuk mendapatkan perlindungan hukum,” kata Agussyah, mengutip kompas, Jum’at (22/8/2025).
Agussyah menjelaskan, akun Instagram @hamdanisyahputra131313 dan @lala_la2425 diduga melakukan pelanggaran hukum melalui unggahan dan komentar yang berisi tudingan, fitnah, hingga pelecehan terhadap kliennya.
“Yang diserang adalah kehormatan pribadi, bukan kapasitas atau kinerjanya sebagai pejabat publik. Tidak ada satupun pernyataan atau postingan yang menyinggung kinerja beliau sebagai wakil rakyat,” ujarnya.
Dia juga meluruskan anggapan bahwa laporan ini bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat atau hak imunitas anggota legislatif. Terlapor saat ini berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD Deli Serdang.
Perlindungan imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), hanya berlaku bila tindakan atau pernyataan seorang anggota dewan berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugasnya.
Dalam Pasal 224 ayat (1) dan (2) UU MD3 disebutkan bahwa hak imunitas hanya berlaku selama pernyataan itu disampaikan dalam konteks menjalankan tugas sebagai anggota DPR/DPRD, baik di dalam rapat maupun di luar rapat.
Seluruh proses pembuktian unsur pidana terkait unggahan dan komentar sepenuhnya diserahkan kepada penyelidik dan penyidik kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Arti Mimpi Bertemu Kanjeng Ratu Penguasa Pantai Selatan
“Mengenai unsur pidana, baik yang terkait Pasal 27A UU ITE, Pasal 315 KUHP, maupun peraturan perundang-undangan lainnya, akan dibuktikan dan ditentukan aparat penegak hukum. Kami percaya pada mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan adanya laporan tersebut. “Akan diproses,” kata Ferry, Rabu (20/8/2025) lalu. (KRO/RD/Komp)






