Sumut  

Operasi Gabungan di Sumut, Petugas Temukan Ribuan Kayu Bulat Ilegal

Kayu bulat diduga illegal.

RADARINDO.co.id – Medan : Tim gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang terdiri dari Gakkum Kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), melakukan operasi dan penggerebekan sejumlah sawmill.

Dalam penggerebekan pada lima industri pengolahan kayu atau sawmill di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara itu, petugas menemukan ribuan batang kayu bulat jenis rimba campuran dan meranti yang diduga tidak dilengkapi barcode atau penanda legalitas.

Baca juga: Penyamaran Petugas Polres Binjai Buahkan Hasil, Pengedar Sabu Diringkus

Pada operasi yang dimulai sejak Rabu, 13 Mei 2026 tersebut, tim menemukan sekitar 1.677 batang kayu bulat, 30 unit mesin bandsaw, serta kayu olahan dalam bentuk papan dan reng kaso. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas pembalakan liar di Desa Poldung dan wilayah Simonis, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut.

Kayu bulat hasil kegiatan ilegal tersebut diduga diangkut dan ditampung oleh sejumlah industri pengolahan kayu di wilayah Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Atas informasi tersebut, tim melakukan pengecekan lapangan untuk menelusuri asal-usul kayu, legalitas dokumen angkutan, serta kesesuaian kegiatan industri pengolahan kayu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari hasil pemeriksaan di CV AMS, tim menemukan sekitar 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw. Sedangkan di UD R ditemukan kurang lebih 413 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw.

Sementara, di CV FJ ditemukan kurang lebih 36 batang kayu log dan 6 unit mesin bandsaw, di CV MBS ditemukan kurang lebih 360 batang kayu log dan 2 unit mesin bandsaw, serta di CV SJP ditemukan kurang lebih 110 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw.

Selain kayu bulat, petugas gabungan juga menemukan kayu hasil olahan dalam bentuk papan dan reng kaso di lokasi industri tersebut.

Hingga saat ini, Penyidik Gakkum Kehutanan masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik sawmill, tenaga teknis/ganis, pekerja, dan sejumlah saksi.

Bersamaan dengan itu, BPHL Wilayah II Medan bersama DLHK Provinsi Sumatera Utara masih melakukan pengukuran kayu log serta pengecekan dokumen legalitas kayu, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO), barcode atau penanda legalitas kayu, serta dokumen perizinan lainnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa operasi ini masih berfokus pada pemeriksaan faktual terhadap kayu, dokumen, dan kegiatan industri di lokasi.

“Saat ini tim sedang bekerja memeriksa secara teliti menghitung dan mengukur kayu, mengecek barcode atau penanda legalitas, mencocokkan SKSHH-KB, SKSHH-KO, serta memeriksa pemilik sawmill, ganis, pekerja, dan saksi-saksi,” ujarnya.

Jika dari pemeriksaan ditemukan fakta bahwa kayu tersebut berasal dari pembalakan liar atau tidak memiliki dokumen yang sah, pihaknya akan memproses perkara ini melalui instrumen hukum yang tersedia, baik administrasi maupun pidana.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi di Sumatera Utara menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap industri pengolahan kayu sebagai simpul penting tata kelola hasil hutan nasional.

Baca juga: Dalam 5 Hari, Polda Sumut Berhasil Ringkus 342 Pelaku dan Gempur 57 Sarang Narkoba

Menurutnya, penertiban peredaran kayu ilegal merupakan bagian dari komitmen negara menjaga hutan, kepastian usaha, penerimaan negara, dan manfaat sumber daya hutan bagi masyarakat.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penertiban peredaran hasil hutan kayu merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola kehutanan yang bersih, adil, dan dapat dipercaya.

“Kayu yang tidak jelas asal-usulnya tidak hanya berpotensi merusak hutan, tetapi juga menekan pelaku usaha yang taat aturan, mengganggu iklim pasar yang sehat, dan mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya kembali kepada negara dan Masyarakat,” tegasnya. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *