Walikota Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi di Pemko Semarang

22

RADARINDO.co.id – Jakarta : Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Semarang.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024), seperti dilansir dari kompas.com.

Selain Walikota Semarang, KPK juga memanggil sejumlah orang lainnya, yaitu Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Martono selaku Direktur PT Chimarder777 dan PT Sukses Rama Mandiri serta Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, juga Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Baca juga: Miris, Pengendara Tewas Kecelakaan dan Motornya Raib

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.

Mbak Ita, Alwin, Martono, dan Rachma merupakan tersangka dalam kasus tersebut. KPK juga telah mencegah keempatnya untuk bepergian ke luar negeri.

Sementara itu, Mbak Ita telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (04/12/2024). Gugatan yang terdaftar dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh KPK. (KRO/RD/KOMP)