RADARINDO.co.id-Medan: Kinerja orang nomor satu di Kota Sibolga kembali menjadi “buah bibir” publik. Pasalnya, pembangunan proyek pasar ikan modern kota Sibolga bersumber dana PEN TA2022 senilai Rp22,2 miliar itu menuai masalah besar. Walikota diduga menyerobot lahan milik orang lain secara sepihak.
Tudingan itu bukan tidak beralasan, bahkan terkesan “Hantam Kromo” melakukan perobohan bangunan milik WNI Keturunan Tionghoa bernama Kartono orangtua dari Sukino. Akibat tindakan tersebut, korban meminta keadilan dengan melaporkan kepada pihak Kepolisian karena dinilai telah bertindak sewenang- wenang dan mirip main “Bar-bar”.
Baca juga : Maruli Siahaan Melayat ke Rumah Anggota PPSD
Berdasarkan keterangan sumber, sebelumnya menyebutkan pembangunan pasar ikan Modern Kota Sibolga (PEN) TA2022 sebesar Rp22.280.857.71,82, dengan masa pelaksanaan kerja selama 205 hari, dengan nomor kontrak 010/SP/PPK-DKPP/Psr 1 /2022. Penyedia jasa adalah PT. MSP dan Konsultan Supervisi.
Sumber menilai pembangunan proyek tersebut seyogyanya sudah selesai dikerjakan tahun 2022. Namun ternyata sampai tahun 2023 belum ada penyelesai pembangunan fisik. Salah satu penyebabnya adalah mendirikan proyek diatas lahan milik orang lain. Diduga sudah melakukan penyerobotan lahan milik Sukino. Kasus ini sangat menarik disoroti mengingat proyek yang menggunakan keuangan negara ini sempat melebar hingga berujung penganiayaan.
Demikian dikatakan salah seorang sumber Windu Tampubolon, sembari menyerahkan dokumen penting lain kepada KORAN RADAR GROUP belum lama ini. Ia menambahkan proyek pembangunan pasar ikan modern kota Sibolga yang dialokasikan TA2022 namun sampai saat ini belum terealisasi. Pemko Sibolga dituding menyerobot dan merobohkan bangunan milik Kartono orangtua dari Sukino. Kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian.
“Diatas lahan tersebut telah berdiri plang proyek pembangunan pasar ikan modern kota Sibolga. Pemko Sibolga diduga melakukan tindakan yang keliru karena membangun proyek diatas lahan atau fisik milik orang lain. Padahal Pemko Sibolga diduga tidak memiliki alas hak diatas tanah SHM seluas 1.040 M2 adalah milik Sukino,” tegas Windu Tampubolon.
Disampaikan sumber bahwa Pemko bersama Dinas Periknanan Pangan dan Pertanian mendirikan proyek diatas lahan milik orang lain sesusai dan atau berdasarkan Putusan dibawah Pengadilan Negeri Sibolga No. 26/PDT.6/1995/PN/SBG tanggal 6 November 1996 Jo. Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 78/PDR/1997 PT MDN 26 Maret 1997 Jo. Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 856 K/PDT/1998 tertanggal 16 November 2004. PK Mahkamah Agung RI Nomor: 246 PK/PDT/2002 tanggal 6 Oktober 2004, yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijde).
Bahwa tanah/ bahwa permukaan laut bahwa tana laur seluas lebih kurang 5.665, 2 M. Beserta bangunan yang terletak di Jln KH Ahmad Dahlan No. 146 adalah Hak dari Bapak Sukino/ Kartono. Apabila ada yang keberatan tentang Putusan Pengadilan ini kami persilah menempuh jalur hukum.
Kasus tersebut terus memanas karena Benny Maruli Tua Sinaga salah seorang pengawas lahan milik Sukino dan Kartono telah melaporkan kasus penganiayaan dan pengrusakan di Tangkahan Budi Jaya di Jln KH Ahmad Dahlan No. 148 Sibolga. Keterangan Polres Sibolga atas nama Benny Maruli Tua Sinaga. nomor B/206/VIII/2022/Reskrim tanggal 05 Agustus 2022, dan Sukino nomor B/361/X/2022/Reskrim tanggal 4 Oktober 2022 serta Kartono, nomor B/681/XII/2022/Reskrim tanggal 6 Desember 2022.
“Tidak hanya itu, istrinya pak Sinaga sebagai ASN Sibolga malah terkena dampak yang dimutas secara tidak wajar. Ini harus segera disikapi Menteri Dalam Negeri,” ujar Windu Tampubolon.
Artinya pihak pelapor telah menjadi korban tindakan sertamerta diduga orang suruhan pihak- pihak tertentu bertujuan melakukan intimidasi. Akibat persoalan yang terus meluas hingga berujung penganiayaan dan pengerusakan tangkahan atau gudang ikan itu korban Sukino dan Kartono bahkan Benny Maruli Tua Sinaga merasa terancam jiwa mereka.
Baca juga : Kabag SDM Polres Palas Jemput Bintara Remaja ke Poldasu
Bahwa Benny Maruli Tua Sinaga telah membuat laporan polisi ke Polres Sibolga, sesuai STTLP Nomor: STTLP/184/X/2022/SPKT tanggal 19 Oktober 2022 atas nama terlapor Yen Hendrik alias Iyen. Namun Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan menerbitkan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor: 474.3/06/AM/2023 tanggal 11 Januari 2023 ditanda tangani Lurah Aek Manis, Domma Merry Teddy Lingga SH menerangkan dalam surat bahwa Yen Hendry telah meninggal dunia pada 25 Desember 2022 pukul 11.00 Wib dikebumikan di Perkuburan Ujung Sibolga, Kelurahan Simare Mare.
“Mereka seakan sudah tidak mendapat keadilan lagi. Dimana diatas lahan Kartono atau Sukino telah didirikan proyek negara dengan sertamerta dan mengabaikan hak-hak pemilik. Kemudian berujung penganiayaan dan pengerusakan. Dimana keadilan ini,” ujar Windu Tampubolon dengan nada prihatin. Hingga berita ini dilansir, Walikota Sibolga maupun Ketua DPRD Sibolga belum membalas surat konfirmasi berita nomor : 51 /RADARINDO.CO.ID/K/II/2023 tanggal 28 Februari 2023. (KRO/RD/TIM)