RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pemanggilan terhadap penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Selain Windy, KPK juga memanggil kakak Windy Idol, Rinaldo Septariando, sebagai saksi dalam perkara yang sama. “Hari ini, Kamis (24/4). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama WY (Windy) selaku wiraswasta, dan RS (Rinaldo) selaku wiraswasta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Dugaan Pungli Dana PIP di Yapim Sibiru-biru Mencuat, Pihak Terkait “Menciut”
Namun, Tessa belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan digali penyidik terhadap Windy dan Rinaldo. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka TPPU setelah terjerat kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka. Dalam perkara pokoknya, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Baca juga: DPD Resmi Laporkan Oknum Ngaku-ngaku Pengurus KNPI Simalungun ke Polisi
Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka, melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto. Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp11,2 miliar dalam tujuh kali transfer. (KRO/RD/Komp)