DPD Resmi Laporkan Oknum Ngaku-ngaku Pengurus KNPI Simalungun ke Polisi

RADARINDO.co.id – Simalungun : Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Simalungun periode 2024-2027, resmi melaporkan oknum yang mengaku-ngaku sebagai pengurus KNPI Simalungun ke Polres Simalungun, Rabu (23/4/2025).

Ketua DPD KNPI Kabupaten Simalungun periode 2024-2027, Sabaruddin Sirait SH menegaskan, pihaknya secara resmi telah mempolisikan oknum yang mengaku-ngaku sebagai pengurus KNPI Simalungun lantaran dianggap sangat merugikan dan mencoreng nama baik KNPI, khsususnya di Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Dugaan Pungli Dana PIP di Yapim Sibiru-biru Mencuat, Pihak Terkait “Menciut”

“Kami dari DPD KNPI Simalungun resmi melaporkan oknum yang mengatasnamakan atau mengaku-ngaku sebagai pengurus KNPI di Kabupaten Simalungun. Hal ini kami lakukan karena telah merugikan dan mencoreng nama baik KNPI di Simalungun,” tegasnya.

Menurutnya, laporan tersebut juga dilayangkan pihaknya atas dorongan dan arahan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) KNPI Provinsi Sumatera Utara dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI, usai Musyawarah Daerah XV KNPI Sumatera Utara, Sabtu, 19 April 2025 lalu.

Dengan dilayangkan laporan tersebut, Sabaruddin meminta pihak Kesbangpol dan Dispora Kabupaten Simalungun untuk menindaklanjuti terkait keberadaan dan legalitas KNPI di Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Anggaran Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan Dinas SDABMBK Medan Diduga Mark Up

“Dengan dilaporkannya oknum tersebut, kami meminta Kesbangpol dan Dispora Kabupaten Simalungun agar menindaklanjuti perihal surat yang telah kami sampaikan, terkait keberadaan dan legalitas KNPI di Kabupaten Simalungun. Dimana, kami telah menyampaikan berkas terkait legalitas kami berdasarkan SK Kemenkumham, sebelum perihal tersebut juga akan kami bawah ke ranah hukum,” tegasnya lagi. (KRO/RD/Tim)