11 Desa di Pakpak Bharat Jabatan Kades Berakhir Tahun 2022

163

RADARINDO.co.id – Pakpak Bharat : Dari 52 Desa di Kabupaten Pakpak Bharat yang tersebar di 8 (Delapan) Kecamatan, ada beberapa desa masa jabatan Kepala Desa (Kepdes) nya akan berakhir di Tahun 2022.

Informasi dihimpun awak media ini dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPAKB), sebanyak 11 Desa masa jabatan Kepdes nya akan berakhir pada tanggal 22 Desember 2022 ini.

Baca Juga : Dirlantas Polda Riau Kombes Firman : Angka Pelanggaran dan Laka Lantas Menurun 50%

Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada tahun ini (2022), merupakan hasil pelaksanaan pilkades gelombang I tahun 2016 yang dilantik pada tanggal 22 Desember 2016 dengan masa kerja 6 tahun.

Adapun Ke-11 Desa tersebut, berada di 5 (lima) Kecamatan, diantaranya Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, seperti Desa Perjaga dan Desa Tanjung Meriah.

Selanjutnya, di Kecamatan Kerajaan, yaitu Desa Kuta Meriah dan Desa Parpulungen. Dan di Kecamatan Salak, Desa Salak I dan Desa Salak II serta Desa Sibongkaras.

Di Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut, Desa Aornakan II dan Desa Simerpara. Terakhir, di Kecamatan Sitellutali Urang Julu, yaitu Desa Lae Langge Namuseng dan Desa Cikaok.

Untuk ke-11 Desa yang berakhir masa jabatan kepala desanya ini bersama dengan 2 (Dua) Desa yang dilakukan penundaan pilkades gelombang III Tahun 2021 lalu, yaitu Desa Kuta Babo dan Kecupak I, direncanakan ke 13 Desa ini melaksanakan pilkades secara serentak gelombang I di Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2023.

Plt. Kepala Dinas PMDPPAKB Kabupaten Pakpak Bharat, Robincen Habeahan saat ditemui media ini dikantornya, Kamis (6/10) membenarkan ada 11 Desa masa jabatan Kadesnya berakhir tahun 2022 ini.

Menurut Robincen, sebelum tanggal 22 Desember 2022 berakhir, pihaknya akan melakukan audit internal. Bahkan, ia mengaku melalui dari surat bidang Pemdes, juga sudah membuat surat edaran dan telah sampai ke desa, diantaranya isi dari surat tersebut terkait batas-batas tanggal SPJ penggunaan DD dan ADD Tahap III paling lambat 23 Desember 2022.

“Dan melalui surat edaran pemdes juga, dan sudah sampai ke Desa-desa, dalam isi surat tersbut juga ada dibuat batas-batas tanggal SPJ kapan, Tahap III kapan. Sehingga di bulan Desember kita sudah tuntas,” katanya.

Ia juga berpesan kepada Kepala Desa, untuk APBDes tahun 2023 di bulan Desember juga sudah tersusun.

Baca Juga : Bupati Humbahas Hadiri Wisuda IT Del Toba Sumut

“Pesan saya (Desa), untuk APBDes tahun 2023 di Desember juga sudah tersusun jangan seperti tahun-tahun sebelumnya,” pungkas Robincen.

Sedangkan Camat Kecamatan Salak, Sahat Boangmanalu saat dikonfirmasi awak media ini, melalui pesan Whatsap menyampaikan ada 3 Desa yang akan berakhir masa jabatan kepala desanya diwilayah Kecamatan Salak, juga mebenarkan hal tersebut, Rabu (12/10).

Lanjut ditanya kapan berakhir masa jabatan ketiga kepala desa diwilayah Kecamatan Salak ini, Sahat juga menyampaikan, tanggal 22 Desember 2022.(KRO/RD/Sibanu)