RADARINDO.co.id – Yogyakarta : Sebanyak tujuh terdakwa perkara dugaan mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (08/9/2025).
Baca juga: Anak Eks Gubernur Kaltim Bakal Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap IUP
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bantul, terdapat tujuh terdakwa yang dijadwalkan menjalani sidang di ruang Cakra. Ketujuh terdakwa tersebut yakni AR, VW, T, BR, T, MA, dan IF. Mereka terbagi dalam lima berkas perkara dengan jenis perkara pidana penipuan.
Sebelumnya, Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, menyampaikan bahwa perkara pidana Mbah Tupon telah didaftarkan dan teregister di PN Bantul dengan nomor perkara 260, 261, 262, 263, dan 264/PID.B/2025/PN.Btl sejak 28 Agustus 2025, setelah ada pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.
Kasus ini bermula dari laporan Mbah Tupon, seorang warga sepuh Bantul, yang mengaku tanah miliknya seluas lebih dari 1.000 meter persegi beralih kepemilikan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Tanah tersebut diduga dijual melalui proses pemalsuan dokumen oleh pihak-pihak tertentu. Mbah Tupon kemudian melaporkan kasus itu ke aparat penegak hukum dengan dugaan penipuan dan pemalsuan surat.
Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Ditangkap
Mbah Tupon sempat menyita perhatian publik karena menyangkut nasib warga lanjut usia yang kehilangan hak atas tanahnya akibat praktik mafia tanah.
Tekanan publik dan pendampingan hukum akhirnya membuat Kepolisian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka hingga berkasnya dilimpahkan ke PN Bantul. (KRO/RD/KM)







