RADARINDO.co.id-Medan: Rapat Tim Pansus RTRW DPRD Medan dengan Bappeda dan Bagian Hukum Pemko Medan berlangsung alot saat pembahasan pembahasan Pansus RTRW untuk disetujui ke Rapat Paripurna pada Selasa (30/11/21).
Dalam rapat yang dipimpin Dedy Aksyari dan Hendra DS selaku Ketua dan Wakil Ketua Pansus DPRD Medan, anggota Pansus DPRD Medan, Antonius Tumanggor.
Baca juga : Kapolres Pesawaran Pimpin Sertijab Wakapolres
Ia sempat mempertanyakan hasil persetujuan dari Kementerian ATR tidak disampaikan termasuk peta Ruang Terbuka Hijau
Sebelum rapat dimulai.”Itu sudah disampaikan kepada kami selaku Tim Pansus DPRD Medan,” ucap Antonius dalam rapat yang berlangsung diruang Banmus DPRD Kota Medan, Senin (29/11/21).
Antonius juga menanyakan konsep kawasan lindung, karena diketahui di Medan Utara khusus Belawan ada hutan mangrove apakah itu masuk dalam kategori Hutan Lindung.Belum lagi, permasalahan penataan wilayah ini tidak diketahui bila peta perencanaan tidak diketahui lokasi mana saja yang masuk RTH.
Dimana ada beberapa aitem yang perlu disampaikan oleh pihak Bappeda termasuk kategori jalan.Masih dalam rapat tersebut, Daniel Pinem yang anggota Pansus DPRD Medan, menjelaskan kenapa ini harus diketahui tentang peta RTH tersebut.
Baca juga : HUT Korpri Ke-50, Rutan Kelas IIB Tarutung Upacara Secara Virtual
“Untuk persetujuan subtansi di Kementerian ATR itu juga dua tahun. Dan baru keluar sekitarr 16 November 2021 kemarin,” ucapnya.Dengan disyahkan RTRW ini, sebut Dedy program kebijakan Walikota Medan lebih cepat terlaksana dalam pembangunan Medan Utara, banjir dan kemacatan maupun insfrastruktur di Kota Medan. (KRO/RD/Ptr)







