Melawan Polisi, Pengedar Narkoba Kena “Dor” di Padang Sidempuan

RADARINDO.co.id-Psp: Melawan saat akan ditangkap, seorang penggedar sabu berinisial ARN (26), di Kota Padang Sidempuan, ditembak Polisi, Kamis (19/5/2022).

Kapolres Kota Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Sammailun Pulungan SH mengatakan, saat penangkapan terhadap pelaku berawal dari pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba.

Baca juga : Polri Terapkan Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko

Mendapat informasi itu, sambungnya, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dilokasi, petugas sempat mendapat perlawanan dari ARN. Saat hendak diamankan, ARN mencoba melarikan diri dengan mendorong petugas.

“Tersangka ARN merupakan TO (target polisi) Polisi,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Sammailun Pulungan.

Lebih Lanjut, Kasat menjelaskan, kejadian itu berawal ketika petugas hendak mengamankan seorang terduga bandar narkoba yang juga menjadi target polisi berinisial M. Dimana, M hendak melakukan transaksi narkoba di sekitar pemakaman di jalan Sudirman, Kelurahan Timabangan, Kecamatan Padang Sidempuan Utara.

Mengetahui kedatangan petugas, lanjut Kasat, M buru-buru kabur dan berhasil meloloskan diri dari sergapan. Rupanya, di sekitar lokasi, petugas melihat ARN yang diduga hendak melakukan transaksi dengan M.

“Alhasil, Petugas berhasil mengamankan tersangka ARN,” imbuh Kasat.

Namun, saat hendak diamankan, ternyata ARN berupaya meloloskan diri dari petugas. Bahkan, ARN sempat mendorong salah seorang personel, Bripka Fadli Arisandi, hingga keduanya terperosok ke dalam jurang. Ketika terjatuh, ARN coba melarikan diri hingga petugas terpaksa menghadiahinya timah panas.

“Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka ARN,” jelas Kasat.

Baca juga : Pangdam I/BB Juga Jadwalkan Kunker Kunjungi Markas KIKAV 6/RBT KODAM I/BB

Proses penangkapan itu, kata Kasat, petugas juga sempat mendapat lemparan batu dari beberapa oknum warga yang diduga tidak senang akan keberadaan petugas. Lalu, petugas membawa ARN ke RSUD Kota Padang Sidempuan, guna mendapatkan perawatan medis.

Selain mengamankan ARN, petugas juga menyita barang bukti berupa, 4 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 2,14 Gram dan sebungkus kotak rokok milik ARN. Atas perbuatannya, ARN akan diproses hukum lebih lanjut sesuai UU No.35/2009 tentang narkotika. (KRO/RD/AMR)