RADARINDO.co.id-Kampar : Lagi lagi Team Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin Panit-I IPTU Novris H Simanjuntak. SH. MH berhasil menangkap seorang pengedar Narkotika jenis sabu sabu berinisial IE als Pak De (41) Selasa (14/06/2022) sekira jam 20.00 Wib, di jalan Kubang Raya Desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar.
Baca juga : Polda Sumut Bongkar Kasus Penipuan Modus Dijadikan Pegawai PDAM Tirtanadi
Penangkapan bermula atas adanya informasi peredaran Narkotika jenis sabu sabu sekira pukul 19.00 Wib, Team Opsnal yang dipimpin Panit-I IPTU. Novris H Simanjuntak. SH. MH langsung gerak cepat. Pukul 20.00 Wib Team Opsnal mendatangi sebuah rumah bertempat di perumahan Putra Kubang Permai Desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar berhasil mengamankan seorang Pengedar Narkotika jenis sabu sabu pelaku inisial IE als Pak De (41).
Saat dilakukan penggeledahan dan disaksikan Aparat RW setempat di ketemukan 14 (empat belas) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu sabu yang disimpan dalam dompet kecil warna kuning, dompet tersebut diletakkan tersangka di lantai dapur persis di depan tempat duduk tersangka. Atas introgasi tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya dan selanjutnya tersangka berserta barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses penyidikan.
Baca juga : Pj.Bupati Kampar Bersama Pengurus AKAPSI RI Diterima Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan
Kapolres Kampar AKBP. Rido Purba. SIK. MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar. S.Sos. MH, membenarkan adanya penangkapan tersangka Pengedar Narkotika jenis sabu sabu berinisial IE als Pak De (41) berikut barang bukti, 14 (empat belas) paket plastik bening diduga berisi Narkotika jenis sabu sabu berat Brutto 5.0 Gram, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam, 2 (dua) buah sendok sabu, 2 (dua) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah dompet emas warna kuning merah, 5 (lima) buah plastik klip.
Tersangka kini sudah diamankan berikut barang bukti, dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka positif Amphetamin dan atas perbuatannya tersangka disangkakan pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Terang Kapolsek. (RD/ RLS/POL/SM)







