RADARINDO.co.id – P Sidimpuan : Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Polsek Batunadua jajaran Polres Padangsidimpuan, berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas meringkus seorang pria paruh baya berusia 44 tahun berinisial PL alias ULI yang diduga berperan sebagai pengedar, bersama satu orang rekannya.
Baca juga: Kasat Lantas Polrestabes Medan Himbau Sopir dalam Kondisi Prima Saat Nyetir
Dari tangan terduga pelaku, yang merupakan warga Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, polisi menyita barang bukti puluhan paket narkoba jenis sabu dan daun ganja kering siap edar.
Kapolres Padangsidimpuan melalui keterangan resminya membenarkan penangkapan yang berlangsung, Rabu (03/6/2026) malam, sekitar pukul 22.00 WIB tersebut.
Petugas bergerak cepat setelah menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi barang haram.
Operasi penggerebekan dipimpin Kapolsek Padangsidimpuan Batunadua setelah mendapatkan laporan terkait kasus tersebut di Gang Rukun, Jalan H.T Rizal Nurdin, Dusun II Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Barang bukti berupa tas pinggang merk Polo Amstar berisi puluhan paket narkotika ditemukan dari rumah PL alias ULI, dalam penggeledahan yang turut disaksikan Kepala Dusun II, Desa Palopat Pijorkoling, Rayo.
Total barang bukti yang diamankan meliputi 2 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu seberat bruto 30,70 gram, 1 bungkus ukuran sedang seberat bruto 2,02 gram, serta 31 bungkus klip kecil siap edar seberat bruto 4,75 gram.
Baca juga: Pdt Johny Sitompul Dilantik Jadi Ketua API Kecamatan Labuhan Deli
Selain sabu, petugas juga menemukan 1 bungkus plastik klip berisi ganja seberat bruto 3,89 gram beserta kertas tictak, uang tunai sebesar Rp1.177.000, dua mancis modifikasi, dan satu pipet kaca sebagai alat isap sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka PL alias ULI mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Narkoba tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang bandar berinisial Ipeh di kawasan Makam Pahlawan.
PL mengaku rutin membeli sebanyak dua sak sabu seharga Rp8 juta setiap kali transaksi. Bisnis barang haram tersebut diakui tersangka telah berjalan selama kurang lebih dua bulan terakhir.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. Kini, polisi fokus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama. (KRO/RD/Hanafi)







