RADARINDO.co.id-Medan : Pengolahan limbah gurita di Jalan Marelan l Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara diduga telah mencemari lingkungan.
Selain disinyalir mencemari lingkungan hidup, juga diduga kuat usaha pengolahan Gurita ini belum memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Baca juga : Penangkapan Bandar Narkoba Akhirnya Kandas Ditangan AKBP Prasetyo
Demikian dikatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Dedy Aksyari Nasution dari Fraksi Partai Gerindra mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.
“Hal ini diperlukan untuk menghindari dampak dugaan pencemaran lingkungan lebih serius akibat aktivitas perusahaan di wilayah Kota Medan yang dekat dengan kawasan perumahan penduduk,” ujarnya.
“Apabila ditemukan pencemaran lingkungan dan membahayakan ekosistem, itu merupakan kesalahan akibat tidak bertanggung jawab dan lemahnya pengawasan DLH” tegasnya, Selasa (21/06/2022).
Pengelolaan limbah gurita ini telah menjadi sorotan masyarakat luas. Hal ini pun telah sampai kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Zulpansyah.
Kepada wartawan, Zulpansyah menuturkan telah menurunkan tim ke lokasi sesuai laporan yang mereka terima, namun pihaknya kesulitan menemukan titik koordinat lokasi tersebut.
“Tim sudah turun ke lokasi sesuai laporan tersebut, namun belum ditemukan titik koordinat lokasi usaha yang dimaksud, nama objek usahanya belum jelas sehingga Tim sulit mendapatkan lokasi titiknya. Kalo boleh ada yang memandu Tim ke lokasi, Karena dimanapun marelan itu Ada masuk kabupaten Deliserdang juga”, ucap Zulpansyah ketika dikonfirmasi awak media.
Baca juga : Masyarakat Kabupaten Samosir Apresiasi Polres Dalam Pemberantasan Narkoba
Setiap hari warga disuguhkan bau yang tak sedap, pengolahan Gurita ini diduga mengalirkan limbah langsung ke sungai. Alhasil tampak air sungai yang mengalir menjadi berwarna hitam.
Diduga kuat pengolahan gurita ini juga belum kantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). (KRO/RD/Ptr)







