RADARINDO.co.id-Psp: Seorang terduga bandar narkotika jenis sabu-sabu berinisial ABB alias Pitan (36) yang selama ini santer namanya di kalangan warga, akhirnya kandas di tangan Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK, bersama jajaran.
Baca juga : Walikota Padang Sidempuan Terima Audensi Kwarcab Pramuka
Inisial ABB merupakan salah satu “pemain lama” yang cukup lincah. Namun untuk kali ini tak berkutik saat dibekuk tim gabungan Polres Padang Sidempuan bersama BNNK Tapanuli Selatan (Tapsel), di satu Warung tak jauh dari kediamannya di Kampung Darek, Jalan Alboint Hutabarat, Gang Dame, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan pada Senin (20/6/2022) sore.
“Dan di Warung tersebut ditemukan sepeda motor otomatis tanpa TNKB milik ABB. Di mana, dari bawah jok sepeda motor itu, ditemukan barang bukti sebungkus plastik klip transparan besar diduga berisi sabu,” ungkap Kapolres Padang Sidempuan disela konferensi pers, Rabu (22/6/2022) Siang.
Selain meringkus ABB, petugas juga mengamankan 5 orang pria lain yang setelah dites urine positif menggunakan narkoba.
Adapun kelima pria itu antara lain, ASS (30), ER (38), ARD (39), FN (36), dan PS (50). Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan pemilik warung, AN alias Landong (38).
“Dan, kita kembangkan lagi ke Madina (Mandailing Natal). Di mana, salah satu pelaku berhasil kita amankan juga inisial, ESP (39), pada Selasa (21/6/2022) pagi,” sambung Kapolres.
Kapolres menerangkan, ESP diamankan saat mengendarai mobil sedan. Mobil itu, diketahui sebelumnya milik ABB yang dijualnya kepada ESP ditambah uang tunai senilai Rp 5 juta, diduga untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Sehingga, total barang bukti diduga sabu yang diamankan dari ABB dan ESP, lebih kurang seberat 10 Gram,” tambah Kasat.
Kasat juga memaparkan, terhadap ABB dan ESP akan diterapkan Pasal 114 (2) Juncto Pasal 112 (2) subsider Pasal 132 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup kurungan penjara.
Sebelumnya, pada Sabtu (18/6/2022) petang, tim gabungan yang dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, juga melakukan GKN di Jalan P Diponegoro, Kampung Bukit, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Di sana, petugas mengamankan satu pria berinisial FT alias Ucok (28), saat hendak ke luar dari rumahnya. Dari tangan Ucok petugas menyita 9 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 8,34 Gram.
Baca juga : Wawako Padang Sidempuan Buka HLMK-TPID
Petugas juga mengamankan 5 orang pria lain di dalam rumah Ucok di antaranya, HH (46), SH (48), SP (43), AS (25), dan HSP (40). Saat dilakukan tes urine terhadap 5 orang pria tersebut, terbukti semuanya positif menggunakan narkotika. Terhadap Ucok, diterapkan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (KRO/RD/AMR)