Timsus Unit V Polres Psp Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

RADARINDO.co.id – Psp : Petugas Kepolisian Resor (Polres) Padang Sidempuan, menangkap Dua pria diduga peyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu yang bereaksi di wilayah itu.

Penangkapan Dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba ini ditangkap pada jam dan lokasi berbeda.

Baca Juga : PITI Sumut Berkolaborasi Dengan KORAN RADAR GROUP Bagikan 350 Paket Sembako

Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, membenarkan penangkapan tersebut. Dimana pada Sabtu (23/7/2022) siang, Timsus Unit V Polres Padang Sidempuan mendapat informasi terkait peredaran narkoba di sekitaran Jalan AH Nasution, Kota Padang Sidempuan.

“Berawal dari informasi itu, Timsus melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan AH Nasution (Jalan Baru By Pass),” jelas AKP Maria.

Setelah melakukan penyelidikan, sambung Kasi Humas AKP Maria, Timsus berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika inisial, RNB alias Kapang alias Boy (46).

Selain menangkap warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota itu, AKP Maria menyebutkan, Timsus juga temukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 1,5 gram.

Baca Juga : KORAN RADAR GROUP Bersama PITI Sumut Salurkan 350 Paket Sembako

“Dari tersangka (RNB), petugas juga turut mengamankan satu unit timbangan, sebuah pisau lipat, sebuah sendok yang terbuat dari sedotan, satu unit telepon seluler, dan 20 bungkus plastik klip kosong,” sebutnya.

Lanjut AKP Maria, menurut pengakuan RNB kepada polisi barang haram itu diperoleh dari seorang terduga bandar narkoba inisial BT, warga Kabupaten Labuhan Batu. Lalu, Timsus kemudian menghubungi BT, berpura-pura hendak memesan narkoba.

Lalu, BT mengutus utusannya ke Kota Padang Sidempuan untuk mengantar narkoba yang dipesan Timsus. Alhasil, pada Minggu (24/7/2022) sekira pukul 05.30 WIB, Timsus berhasil menangkap orang suruhan BT yang berinisial, SS (57), warga Sigambal, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut).

“Tersangka (SS) diamankan di depan salah satu masjid di Jalan Raja Inal Siregar Kota Padang Sidempuan,” imbuh Maria.

Baca Juga : Otak Pelaku Kredit Fiktif Ditetapkan Tersangka, Bigini Penjelasan Kajari Simalungun

Dari tangan SS, Timsus menyita barang bukti berupa sebungkus plastik transparan diduga berisi sabu dengan berat sekitar 20,57 Gram beserta satu unit telepon seluler dan uang tunai senilai Rp350 ribu.

“Kini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan, guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Maria mengakhiri.(KRO/RD/AMR).