RADARINDO.co.id – Simalungun : Seorang pria yang diduga menjadi otak pelaku kredit fiktif, Mantri BRI Unit Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berinisial AW ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dijelaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Bobbi Sandri SH, MH , didampingi Kasipidsus M. Kenan Lubis dan Kasi Intel Asor Olodaiv Siagian, disela sela acara HUT Adhyaksa Kejaksaan, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga : Cabuli Anak Kandung di Kebun Sawit, Begini Status Sang Ayah Bejat
Tersangka AW (34) warga Tebing Tinggi ini ditahan pasca status perkaranya ditingkatkan ke penyidikan. Ia ditahan sejak 21 Juli 2022 dan dititipkan di lapas Kelas IIA Pematangsiantar atas kasus dugaan kredit macet senilai Rp.600 juga lebih di BRI Unit Perdagangan Kabupaten Simalungun.
“Tim jaksa akan menyusun pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke PN Tipikor Medan. Peran tersangka sebagai Mantri Unit BRI atau marketing melakukan perekrutan nasabah/debitur dalam penyaluran dana KUR tahun 2018-2019”, ujar Kajari Simalungun.
Lebihlanjut dikatan, ada sekitar 30 orang debitur dari 2 Nagori yakni Sidotani dan Parlanaan yang direkrut oleh tersangka.
Baca Juga : Sambut HUT Ke 16 KORAN RADAR GROUP Bersama PITI Sumut Bagikan 350 Paket Sembako
Data ke-30 orang warga rekrutannya tersebut dipergunakan untuk pengajuan pinjaman dana KUR dari BRI, dan setelah dana pinjaman di gulirkan debitur hanya menerima uang terima kasih berkisar Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
“Oknum mantri BRI telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp600 juta lebih”, sambungnya.
Selain kasus kredit fiktif, Kejari Simalungun juga menetapkan oknum mantan kepala Sekolah SMAN 1 Pematangbandar Kabupaten Simalungun, HP (45), karena melakukan korupsi dana bos regular sebesar Rp1, 5 Miliar tahun anggaran 2018 hingga 2020.
Hardono Purba menggunakan dana bos untuk memperkaya diri sendiri dan tidak menyalurkannya sesuai peruntukan dana bos itu sendiri.
Baca Juga : Sambut Harlah PKB, DPC Asahan Santuni Anak Yatim Piatu
“Tersangka mangkir dalam pemanggilan pertama dan akan kembali di panggil untuk pemeriksaan kedua. Bila tidak di indahkan juga kita akan melakukan pemanggilan paksa”, tegas Bobbi.
Penahanan dan penetapan tersangka merupakan prestasi Kejari Simalungun dan sebagai hadiah ulang tahun peringatan HBA ke-62 tahun 2022.
Hingga berita ini dilansir, kedua tersangka belum memberikan klarifikasi dan penjelasan.(KRO/RD/tvOneNews.com)