Medan  

APH Belum Usut Kerugian PTPN I Rp28,5 Miliar Berubah Penghapusan Nilai Tanaman Sawit

RADARINDO.co.ibd-Medan: Beredar kabar sejumlah dokumen penting dugaan kerugian PTPN I yang diakibatkan serangan hewan buas sudah dihanguskan. Kabarnya, keputusan manajemen PTPN I melakukan penghapusan nilai aset tanaman sawit di kebun Julok tahun 2013 sampai 2015.

Artinya, kasus tersebut sudah lama dianggap “basi”. Sehingga kerugian keuangan perusahaan sebesar Rp28.501.551.365 dinilai sudah klar dan aman dari indikasi perbuatan melawan hukum.

Sehingga dokumen penting terkait kerugian akibat binatang buas dianggap tidak dibutuhkan lagi, karena pihak Aparat Penegak Hukum (APH) belum pernah melakukan penyelidilan dan penyidikan. Benarkah demikian?.

Baca juga : PT Inalum Serahkan 164 Set Mobiler ke Pemkab Humbahas

Menurut sumber, Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh “tutup mata” terhadap insiden PTPN I terhadap keganasan hewan buas yang berujung lahirnya penghapusan nilai tanaman sawit sebesar Rp28,5 miliar.

“Artinya, Aparat Penegak Hukum dapat mendalami kembali kasus tersebut yang diduga bermuatan modus dengan penghapusan nilai tanaman sawit sebesar Rp28,5 miliar,” cetusnya dengan nada serius, belum lama ini.

Sebeluknya dijelaskan, penghapusan nilai aset tanaman sawit di kebun Julok tahun 2013 sampai 2015 atau kerugian sebesar Rp28.501.551.365 kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya, sejumlah kalangan menilai dasar hukum memutuskan kerugian keuangan perusahaan plat merah yang kemudian diputuskan penghapusan nilai aset tanaman diduga cacat hukum.

Kisah itu sudah lama, tapi tak digubris oleh petinggi -petinggi BUMN dari mulai KSO. Manajemen kelihatan ada yang tak becus urus perusahaan negara, kalau begini modelnya mau sampai kapan perusahaan bisa untung, ungkapnya.

Dulu memang betul ada binatang buas seperti landak, gajah, ular, babi hutan dan harimau. Hanya malaikat yang benar mencatat dibanding oknum yang punya kepentingan.

“Artinya PTPN I Iawan Babi hutang sama dengan lahirnya penghapusan nilai aset tanaman sawit di Kebun Julok tahun 2013 sampai 2015 rugi sebesar Rp28.501.558.365,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Analisanya itu begini ya, ujarnya menambahkan, 1 ha dengan tanam sawit 144 batang, kemudian dikali luas lahan 8.655 ha dan dikali binatang buas perusak tanaman, hasilnya kerugian miliaran.

Lahirlah akumulasi kerugian akibat serangan hewan atau binatang buas, diakibatkan ada nilai inveatasi berdasarkan logika akal pihak pengelola anggaran.

“Mestinya bukan akumulasi kerugian yang lebih ditonjolkan, tapi akumulasi mental oknumnya. Jika disebutkan ada kerugian berarti ada oknum yang bersalah dan layak dimintai pertanggungjawan hukum. Sesuai perintah undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap dengan tegas.

“Meski akumulasi telah disebut dengan sedemikian rupa, padahal menurut hemat saya masih ada kurs lain bisa disebutkan.

Aspek yuridisnya tentu sudah jelas. Bahkan BPK RI juga telah mengeluarkan hasil pemeriksaan. Maka untuk itu, tentu harus ada kesimpulan hukum atau konsekwensi petinggi internal.

“Sebab konsekwen hukumnya sudah final dan tidak boleh ditawar lagi. Kenapa ? karena ada perintah undang undang menetapkan dan memutuskan atas lahirnya akumulasi kerugian tadi. Terlepas itu benar atau tidak itu wewenang pengadilan,” tandasnya.

Apalagi disebutkan perusahaan telah menyisipkan tanaman yang rusak akibat binatang buas sampai tahun 2016 mencapai seluas 1.247,82 ha. Jika ada kerugian tentu ada sebabmusababnya, lanjutnya.

Perlu diketahui, kasus tindak pidana korupsi merupakan delik umum bukan delik aduan. Maka tugas aparat penegak hukum adalah menjalankan perintah undang -undang.

“Kalau tidak keliru, tidak semua kasus masuk ke ranah penuntutan tapi ada pencegahan. Tentu sesuai kapasitas dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Hingga saat ini Direktur PTPN I masih belum bersedia memberikan tanggapan terkait dugaan kerugian biaya investasi TBM.

Meski konfirmasi sudah dikirimkan Direktur PTPN I via WA atau seluler pribadi, Minggu (13/11/2022) sore, namuh enggan memberikan tanggapan.

Investasi tanaman sawit di Kebun Julok Rayeuk Selatan Distrik Aceh Timur yang berada di Jalur Gajah tidak hanya memberikan keuntungan tapi malah rugi miliaran rupiah.

Dijelaskan sumber, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor 01.9/XSJAN/150/2009 –3.14/SPJ/27/2009 tanggal 16 Oktober 2009 dan Addendum Nomor 01.9/ADDM/11/2012 – 3.14/ADD/092012 tanggal 20 Juni 2012.

Bahwa PTPN III melakukan kerja sama operasi dengan PTPN I pada Distrik Aceh Timur (DATIM) dengan Areal Kebun yaitu Kebun Karang Inong dan Kebun Julok Rayeuk Selatan
masing-masing seluas 4.633 Ha dan 4.022 Ha atau total seluas 8.655 Ha.

Laporan manajemen DATIM per November 2018 dikemukakan bahwa aset tanaman Karet dan Sawit masing-masing sebesar
Rp306.190.375.909 dan Rp227.269.967.682 atau sebesar Rp533.460.343.591.

Namun dari pemeriksaan lebih lanjut atas penilaian aset tanaman dapat dikemukakan bahwa, terdapat penghapusan nilai aset tanaman sawit di Kebun Julok Rayeuk Selatan oleh Kantor Akuntan Publik pada tahun 2013 dan 2015 sebesar Rp2.899.254.658 dan Rp25.602.303.707 atau sebesar Rp28.501.558.365.

Penghapusan nilai aset tanaman tersebut dikarenakan tanaman sawit pada Kebun Julok Rayeuk Selatan rusak terserang hewan buas. Sehingga sudah tidak dianggap sebagai aset tanaman lagi. Kemudian pihak perusahaan kembali merealisasi lahan sisipan Kebun Julok Rayeuk karena lahan yang dirusak oleh landak, babi hutan, dan gajah sampai dengan tahun 2016 telah mencapai 1.247,82 Ha.

Perkiraan biaya investasi atas lahan tersebut sebelum dilakukan penyisipan sebesar Rp15.420.712.337. Tanaman yang rusak tersebut adalah tanaman dengan tahun tanam 2013. Sedangkan untuk tahun tanam 2016 pada tahun 2018 mengalami kerusakan seluas 574,56 Ha dengan biaya investasi sebelum dilakukan penyisipan sebesar Rp7.083.402.908.

Sehingga total lahan yang rusak akibat serangan landak, babi hutan, dan gajah sebesar Rp22.504.115.245. Pihak manajemen menjelaskan hewan buas dan jahat mengakibatkan tanaman rusak. Serangan landak dan babi hutan dan gajah menyerang tanaman yang telah berumur di atas 20 bulan.

Berdasarkan keterangan sumber, peta Jalur Lintasan Gajah di Kebun Julok Rayeuk Selatan 2 per November 2018 dapat dijelaskan bahwa jalur lintasan gajah di kebun tersebut berada di perbatasan antara lahan milik KSO DATIM dengan PT. Bumi Flora yang telah dikuasai masyarakat.

Sejak KSO DATIM berdiri, jalur lintasan gajah tersebut tidak meluas, sehingga dapat disimpulkan jalur tersebut merupakan habitat gajah liar.

Baca juga : DH Ditetapkan Jadi Tersangka Diduga Bakar Ibu Tiri

Atas kerusakan tanaman tersebut Kebun Julok Rayeuk Selatan melakukan penyisipan dengan merealisasikan penyisipan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di Kebun Julok Rayeuk Selatan dari tahun 2016 sampai November 2018 sebesar 114.701 pokok, dengan realisasi biaya penyisipan dari tahun 2016 -2018 sebesar Rp4.147.484.697.

Realisasi biaya sisipan TBM di Kebun Julok Rayeuk Selatan boros minimal sebesar Rp4.147.484.697. KSO DATIM terbebani atas pokok TBM rusak minimal Rp10.893.933.967,89.

Kinerja Direktur PTPN I dan manajer kebun tidak maksimal, serta tidak mengedepankan prinsip kehati-hatin. Sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami pemborosan keuangan KSO DATIM atas biaya sisip TBM minimal sebesar Rp4.147.484.697.

“Serta TBM yang rusak karena serangan hewan liar diperkirakan merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp10.893.933.967,89”, tegas sumber. (KRO/RD/tim)