Sumut  

Polda Sumut Sita Aset Kekayaan Bos Judi Online

RADARINDO.co.id – Medan : Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), menyita aset kekayaan milik bos judi online terbesar di Sumut, Jonni alias Apin BK , senilai Rp158 miliar.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjutak didampingi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Ses Kompolnas Benny Mamoto dan pimpinan Forkopimda Sumut, memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan terhadap kasus judi online.

Bac ajuga : Hasyim Apresiasi Program UHC Berobat Gratis Cukup Bawa KTP

“Apin BK dikenakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” katanya, Rabu (30/11/2022).

Dalam kasus TPPU ini, sambung Kapoldasu, pihaknya telah mengamankan 26 aset rumah/ruko milik Apin BK. Terakhir, sebut Panca, pihaknya menyita aset Jonni berupa 21 unit jetski, 2 unit speadboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir.

“Total terakhir seluruhnya yang disita Rp5,8 miliar. Sebelumnya aset yang disita (rumah) dengan seharga Rp153 miliar. Jadi total 158,8 miliar,” jelasnya.

Baca juga : Pelepasan Purnabakti Ipda Eriyon Diwarnai Suasana Haru

Diungkapkan Panca bahwa pihaknya secepatnya akan melengkapi berkas perkara TPPU yang tersangkanya Jonni alias Apin BK. “Secepatnya berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” katanya.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi judi online milik Apin BK di Komplek Cemara Asri Deli Serdang, pada 8 Agustus 2022 lalu. Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan belasan operator judi online. Namun saat penggerebekan, Jonni alias Apin BK berhasil kabur.

Kemudian, petugas melakukan penyitaan aset milik Apin BK berupa rumah, ruko, kapal, jetski, tanah, dan speedboat yang diduga hasil dari perjudian yang dikelolanya. (KRO/RD)