RADARINDO.co.id – Kampar : Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2022 adalah rencana dan target kerja yang dicapai oleh seorang pegawai, yang sebelumnya telah disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan. SKP sendiri terdapat di dalam salah satu unsur pada penilaian prestasi kerja PNS.
Baca juga : Sidang Perkara Dugaan Korupsi Senilai Rp39,5 Miliar Digelar, Jaksa Tolak Pledoi Mujianto
Dalam pemantapan penilaian SKP tersebut, Disdikpora Kampar melaksanakan sosialisasi SKP Tahun 2022, Kamis (01/12/2022) di UPT SDN 028 Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Sosialisasi turut dihadiri Disdikpora Kampar Kabid Pembinaan Ketenagaan Admiral SP, M.Si, Koorwil Dik Siak Hulu Muryati CH S.PdI, M.Pd, Ketua PGRI Salim S.Pd, Ketua K3S Marskal Ujang S.Pd, M.Si, Kepala UPT SDN 028 Kubang Jaya Eko Yuniansyah S.Pd, Kepala UPT SDN, serta seluruh Staf Operator se-Kecamatan Siak Hulu.
Dalam sambutanya, Kabid Pembinaan dan Ketenagaan, Admiral SP, M.Si menyampaikan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur antara lain, subtansi penilaian kinerja PNS yang terdiri atas penilaian perilaku kerja dan penilaian kerja PNS.
“Yakni, pembobotan nilai SKP, perilaku kerja PNS, pejabat penilai, dan tim penilai kinerja PNS, tata cara penilaian, tindak lanjut penilaian berupa pelaporan kinerja, peningkatan, penghargaan, dan sanksi keberatan serta sistim informasi kinerja PNS,” ucap Admiral.
Diungkapkannya bahwa kepala sekolah juga bertindak sebagai penilai. Untuk mendapatkan kenaikan pangkat seorang guru harus mengikuti penilaian prestasi kerja. Penilaian tersebut meliputi SKP dengan persentase 60% dan perilaku kerja dengan persentase 40%. SKP juga bertujuan untuk membentuk guru yang profesional, tanggung jawab, jujur dan adil dalam mengemban tugas sebagai pegagawai Negeri Sipil.
Baca juga : Tiga Tahun Laporan Dugaan Malpraktek RS MT di Poldasu Tak Tuntas
“Maka untuk itu diminta kepada Tim penilai, di setiap masing-masing sekolah agar pelaksanaannya bisa terselesaikan pelaporannya, hingga pada akhir bulan Desember 2022,” pinta Admiral.
Pemantapan lebih lanjut, untuk membahas fungsi dan tata cara penilaian SKP Tahun 2022 dengan diberikannya materi-materi oleh pemateri yang nantinya tentu dapat bermanfaat dan dapat dimengerti. “Dengan ini sosialisasi SKP Tahun 2022 di Kecamatan Siak Hulu, secara resmi saya buka,” pungkas Admiral. (KRO/RD/SM)







