Pasal 603 dan 604 KUHP Baru Ringankan Sanksi Koruptor

RADARINDO.co.id – Jakarta : DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 6 Desember 2022, menjadi KUHP baru. Tak sedikit pihak yang menolak pengesahan rancangan undang-undang tersebut lantaran dinilai banyak pasal yang bermasalah, salah satunya pasal terkait tindak pidana korupsi (Tipikor).

Baca juga : PTPN Group Cetak Laba Rp5 Triliun

Sebelumnya, Tipikor merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga regulasi hukumnya diatur secara khusus dalam Undang-Undang Tipikor. Namun, kini kekhususan Tipikor ambyar lantaran masuk ke dalam KUHP. Aturannya kini tertuang dalam Pasal 603 dan Pasal 604.

Dilansir dari tempo.com, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), pasal Tipikor yang dimasukkan dalam KUHP justru memberangus kerja-kerja pemberantasan korupsi. Bahkan terkesan jadi batu sandungan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk melakukan penyelidikan.

ICW menyebut, Pasal 603 KUHP merupakan bentuk serupa dari Pasal 2 UU Tipikor. Permasalahannya, pasal dalam KUHP ini justru semakin memperingan jumlah hukuman koruptor. Regulasi tersebut menurunkan ancaman minimal pidana penjara yang sebelumnya 4 tahun menjadi 2 tahun. Sementara hukuman denda yang sebelumnya dikenakan minimal Rp 200 juta menjadi Rp 10 juta.

Menurut ICW, jika dalam satu kasus terdapat penggunaan dua UU dengan duplikasi dan delik yang sama namun ancaman pidananya berbeda, hal ini akan membuka peluang bagi aparat penegak hukum menggunakan diskresinya untuk ‘jual-beli’ pasal yang paling menguntungkan bagi tersangka korupsi.

Sedangkan Pasal 604 merupakan bentuk lain dari Pasal 3 UU Tipikor. Pasal tersebut berisi tentang penambahan lama penahanan dari 1 tahun pidana penjara menjadi minimal 2 tahun. Namun, menurut ICW, hal ini tentu tak sepadan dengan subjek yang diatur dalam pasal tersebut, yaitu pejabat publik atau penyelenggara negara. Rendahnya ancaman pidana bagi pelaku korupsi dalam KUHP baru membuat agenda pemberantasan korupsi semakin mengenaskan.

Baca juga : Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara SKEBP Daging Sapi

“Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI,” bunyi Pasal 604.

Namun, di tengah meningkatnya kasus korupsi, pemerintah dan DPR justru semakin memperingan hukuman bagi koruptor. Berdasarkan catatan Tren Vonis ICW, sepanjang 2021, dari 1.282 perkara korupsi, rata-rata hukuman penjaranya hanya 3 tahun 5 bulan.

Persoalan ini semakin diperparah dengan disahkannya UU Pemasyarakatan. UU ini memberikan kemudahan bagi terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. (KRO/RD/TEM)