RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada peningkatan tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, dari Januari 2022 hingga 15 Desember 2022, penyampaian LHKPN oleh penyelenggara negara maupun Aparat Penegak Hukum (APH) mencapai 98,24 persen.
Baca juga : Pembangunan Tembok Penahan Tanah di Desa Curahkalong Tak Sesuai Juknis
“Tingkat penyampaian LHKPN per 15 Desember 2022 mencapai 98,24 persen, dengan jumlah yang sudah patuh secara lengkap disertai dengan surat kuasa mencapai 94,69 persen,” kata Nurul Ghufron saat jumpa pers ‘Kinerja dan Capaian KPK 2022’ di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari kompas.com, Kamis (29/12/2022).
Ghufron mengungkapkan bahwa jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama di tahun lalu sebesar 94,47 persen. “Harapannya dengan laporan kinerja ini, setiap penyelenggara negara maupun APH itu merasa terpantau tentang lalu lintas keuangan dirinya,” ujar Ghufron.
KPK menilai, keberhasilan pencapaian kepatuhan LHKPN tersebut tidak terlepas dari 208 kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN secara luring ataupun daring selama 2022.
Baca juga : Bos PT Wilmar Nabati Dituntut Bayar Rp 10,9 Triliun
Ghufron mengatakan, KPK telah memeriksa terhadap 162 LHKPN sampai dengan 15 Desember 2022. Dengan rincian, 32 pemeriksaan untuk pemenuhan permintaan dari internal KPK, 66 untuk pemenuhan kerjasama dalam rangka seleksi jabatan pada instansi lain, dan sisanya 64 merupakan inisiatif direktorat.
Adapun dari inisiatif direktorat, satu laporan diteruskan ke Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, satu laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, satu laporan diteruskan ke Direktorat Gratifikasi, dan 10 laporan diteruskan ke aparat pengawasan internal lembaga untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang lebih rinci karena terdeteksi adanya penerimaan gratifikasi.
“Sedangkan 51 laporan lainnya tidak terdapat temuan yang signifikan untuk diteruskan ke pihak terkait,” kata Ghufron. (KRO/RD/KOMP)







