RADARINDO.co.id – Jakarta : Holding BUMN Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) bekerjasama dengan perusahaan asal Jepang PT PTEC Research & Development (PTEC), membangun pengembangan Pabrik Biopelet berbahan baku tandan kosong (limbah) kelapa sawit di KEK Sei Mangkei, Sumatera Utara (Sumut).
Baca juga : KPK Minta Pejabat Tak Lapor LHKPN Segera Dicopot
PTEC sendiri merupakan perusahaan penelitian dan pengembangan industri kimia organik. Pabrik itu diharapkan bisa memproduksi kapasitas olah hingga 1 juta ton tandan kosong per tahun atau setara dengan produksi biopelet sebesar 200.000 ton per tahun.
Biopelet sendiri adalah bahan bakar padat yang dihasilkan dari pengempaan biomassa menjadi sumber energi bakar alternatif.
Penandatangan Heads of Agreement (HoA) kerjasama tersebut dilakukan oleh Wakil Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Denaldy Mulino Mauna dan Direktur PT PTEC Research & Development, Suwaki Yasufumi, yang disaksikan Direktur Utama TESS Holdings Co. Ltd., Yamamoto Kazuki di Batam baru-baru ini.
Wakil Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Denaldy Mulino Mauna mengatakan, kerjasama tahap awal pengembangan Biopelet tandan kosong telah dilaksanakan oleh PTPN VIII (Anak Usaha PTPN III) dengan PTEC untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar pengeringan teh sebagai substitusi wood pellet yang harganya semakin mahal.
“Untuk tahap selanjutnya, PTPN III dan PTEC akan menyusun Studi Kelayakan (FS) Pengembangan Pabrik Biopelet tandan kosong kapasitas 1 juta ton tandan kosong/tahun setara 200 ribu ton biopelet/tahun di KEK Sei Mangkei, dengan orientasi pasar lokal dan ekspor,” disampaikan Denaldy, dalam keterangan tertulis, dilansir dari detik, Kamis (29/12/2022).
Baca juga : KPK Sebut Ada Peningkatan Kepatuhan Penyampaian LHKPN
PTEC menargetkan proses persiapan pembangunan pabrik biopelet dapat dimulai tahun 2023 dengan kebutuhan lahan seluas 32 Ha di KEK Sei Mangkei. Denaldy menyampaikan, PTPN III (Persero) sebagai Holding BUMN Perkebunan, memiliki komitmen besar dalam pengembangan bisnis Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
Hal itu dilakukan untuk mendukung kebijakan Pemerintah, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2014 terkait target bauran energi baru terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025.
“PTPN Group sangat concern dalam mendukung program Dekarbonisasi untuk mencapai target penurunan emisi karbon sesuai target NDC sebesar 29% pada tahun 2030,” ujarnya. (KRO/RD/DTK)







