KPK Minta Pejabat Tak Lapor LHKPN Segera Dicopot

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta instansi negara untuk segera mencopot pejabat yang tidak patuh mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menanggapi persoalan tidak adanya LHKPN dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo lantaran tidak lengkap.

baca juga : Bos PT Wilmar Nabati Dituntut Bayar Rp 10,9 Triliun

Menurut Alex, tidak ada sanksi tertentu terhadap penyelenggara negara yang menjadi pihak wajib lapor (WL) untuk menyampaikan maupun melengapi laporan LHKPN. “Undang-Undang tidak ada sanksinya buat mereka yang wajib lapor. Makanya kami selalu sampaikan, mestinya secara internal itu dijadikan semacam standar perilaku. Kalau pejabat yang tidak lapor LHKPN ya jangan dipromosikan, jangan dinaikan pangkatnya,” ujar Alex di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, dikutip dari kompas.com, Kamis (29/12/2022).

Baca juga : Pembangunan Tembok Penahan Tanah di Desa Curahkalong Tak Sesuai Juknis

Alex mendorong instansi negara agar bisa menjadikan LHKPN sebagai syarat untuk menduduki suatu jabatan strategis. Bahkan, pejabat yang tengah menduduki jabatan tertentu harusnya bisa dicopot jika tidak menyampaikan LHKPN.

“Kalau yang sudah punya jabatan tetapi dia tidak lapor padahal dia wajib lapor, copot dong jabatannya, kan begitu, ya Undang-Undang memang tidak ada sanksinya,” tutur Alex. (KRO/RD/KOMP)