Kejagung Periksa 3 Saksi Perkara Dugaan Korupsi di PT Waskita

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (02/1/2023), memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Baca juga : Bupati Batu Bara Tuntut ASN Sesuaikan Diri Terhadap Perkembangan Reformasi Birokrasi

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu AM selaku SAM Proyek Becak Ayu Koneksi PT Waskita Karya (persero) Tbk, M selaku SCRAM Proyek Japek Elevated PT Waskita Karya (persero) Tbk, dan FR selaku Project Manager Proyek Japek Elevated PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (KRO/RD/Agus)