RADARINDO.co.id-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penahanan terhadap AKBP Bambang Kayun Bagus PS selama 20 hari hingga 22 Januari 2023 mendatang. Bambang ditahan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp56 miliar. Saat ini, Bambang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga : Mantan Kacab dan Kepala Gudang Bulog Jadi Tersangka Atas Hilangnya 500 Ton Beras
Dikutip dari cnnindonesia, Bambang menyelesaikan pendidikan SMP dan SMA di Demak, Jawa Tengah, untuk kemudian melanjutkan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada 1993.
Kariernya dimulai sebagai Dan Team Walet Dit Samapta Polda Metro Jaya, kemudian menjadi Pamapta Polres Metro Jakarta Utara. Pada 1996, Bambang menjabat Kanit Resintel Polsek Tanjung Priok. Dua tahun berikutnya, ia geser menjadi Kanit Resintel Polsek Metro Pademangan.
Bambang melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1999-2001. Setelah itu, Bambang menjabat sejumlah posisi strategis di institusi Polri. Dia pernah menjadi Kasat Serse di Polresta Pontianak dan menjabat di Polda Kalbar.
Baca juga : Viral, Oknum Kades Bareng Guru SD Digerebek Dalam Kamar Hotel
Bambang sempat menjabat sebagai Kasubbag SKK Bagjianbang Sespim Lemdiklat Polri dan Kasubditklas Ditpamobvit Polda Kalimantan Selatan.
Saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.
Berdasarkan temuan KPK, Bambang diduga menerima suap Rp6 miliar dan satu unit mobil mewah dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) yang kini berstatus buron. Uang itu diberikan melalui transfer bank terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. (KRO/RD/CNN)







