Diduga Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Hadungdung Dilapor ke Kejaksaan

RADARINDO.co.id – Palas : Mantan Kepala Desa (Kades) Hadungdung Pintu Padang Kabupaten Padang Lawas (Palas) Sumatera Utara (Sumut), berinisial RD dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibuhuan. Atas kasus dugaan penyelewengan dana desa senilai Rp196 juta pada tahun 2020.

Baca juga : Pengurus P3BB Kota Medan Periode 2022-2026 Dilantik

Menurut salah seorang warga, MN Tanjung, laporan yang dilayangkan pada 03 Januari 2023 ke Kejaksaan Negeri Sibuhuan tersebut, berdasarkan hasil rapat bersama masyarakat.

“Mantan Kades tidak merespons masukan dan keluhan masyarakat mengenai beberapa item pekerjaan dari dana desa yang sampai saat ini belum dikerjakan,” kata MN Tanjung kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).

Baca juga : 180 Aset Perkara Dugaan Korupsi Dana TWP AD Disita

Tanjung menyebut, pekerjaan termasuk pembangunan fisik hingga saat ini belum dikerjakan. Padahal lanjutnya, dana sudah masuk ke rekening desa. Masyarakat sudah mulai resah atas pembangunan desa yang terbengkalai, namun mantan kades tidak mempedulikannya.

Tanjung menilai, tidak ada itikad baik kades dalam merespons informasi yang disampaikan. Selain itu tidak ada kejelasan dan kepastian soal kapan kegiatan dana desa dilakukan. “Harapan kami laporan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan,” harap MN Tanjung. (KRO/RD/MEP)