Kejagung Serahkan Aset Hasil Perkara Korupsi dan TPPU

RADARINDO.co.id – Jakarta : Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) melalui Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung), Syaifudin Tagamal, menyerahkan hasil penyelesaian barang rampasan negara perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) ke kas negara.

Baca juga : Tahun 2022, Angka Penduduk Miskin di Humbahas Menurun

Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rabu (01/2/2023) di gedung Menara Kartika Adhyaksa Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Syaifudin Tagamal, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan RI untuk memberikan kontribusi secara masif dalam rangka asset recovery.

Dimana terangnya, pada awal tahun 2023 Kejaksaan RI telah berhasil melakukan penyelesaian barang rampasan negara PT Asuransi Jiwasraya (persero), kemudian menyetorkan hasil penyelesaiannya ke kas negara dengan nilai sebesar Rp1.449.024.768.744,00.

Baca juga : Sejumlah Anggota DPRD Jatim Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Selain itu, pelaksanaan kegiatan tersebut juga menggambarkan bahwa dalam proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan saja, namun juga dalam rangka upaya pemulihan aset.

Selama kurun waktu dari bulan September 2021 hingga Januari 2023, Kejaksaan RI melalui Pusat Pemulihan Aset telah melakukan pemulihan aset barang rampasan negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) sebesar Rp3.110.042.396.973,91, baik yang berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan. (KRO/RD/Agus)