Kapolri Komit Terus Tingkatkan Layanan Publik

RADARINDO.co.id – Jakarta : Polri menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait dengan pelayanan prima dan pembangunan zona integritas di lingkungan Polri tahun 2022.

Penghargaan dan predikat tersebut diberikan berdasarkan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilakukan oleh Kemenpan RB bersama Kementerian dan lembaga khusus.

Baca juga : Polsek Siak Hulu Bersama KIKAV 6/RBT Cek Alat Damkar

“Tentunya kami dari institusi Polri hari ini mengucapkan terimakasih atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan terkait dengan pelayanan Kepolisian dalam bentuk apresiasi pelayanan prima dan pelayanan terhadap zona integritas,” kata Sigit di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).

Pada tahun ini, sebanyak 47 Polresta maupun Polres meraih penghargaan pelayanan prima, serta 19 unit kerja yang mendapatkan kategori teladan berintegritas.

Menurut Sigit, dengan adanya penghargaan tersebut, hal ini sejalan dengan instruksi dan harapan dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin terhadap institusi Polri.

Oleh karenanya, Sigit menegaskan kedepannya akan terus berkomitmen untuk melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimana harapan dari Pemerintah Indonesia.

Baca juga : Sukseskan Pemilu 2024, KPU dan  Polres P.Sidimpuan Teken MoU

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik seperti yang tadi disampaikan oleh beliau, bahwa perbaikan pelayanan publik akan kita lanjutkan untuk bisa dilaksanakan secara digital dan terintegrasi tentunya banyak macam. Kali ini dilaksanakan penilaian khusus untuk SKCK dan pelayanan SIM,” ujar Sigit.

Wujud konkret peningkatan kualitas pelayanan publik, kata Sigit, saat ini Polri telah menguatkan pelayanan masyarakat secara digital. Mulai dari STNK online, SIM online dan penindakan pelanggaran lalu lintas (lalin) dengan mengedepankan ETLE.

“Dan ini terus menerus kita perluas. Hal ini kita lakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tentunya juga semakin meningkatkan upaya dalam rangka menjaga ketertiban berlalu lintas dan juga meningkatkan keselamatan,” ucap Sigit. (KRO/RD)