Polres Toba Gerebek THM Café Zior, 15 Orang Diamankan

Tersangka penyalahguna narkoba.

RADARINDO.co.id – Balige : Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toba melakukan operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di tempat hiburan malam (THM) kawasan Lumban Silintong, Kecamatan Balige, Kamis (11/6/2026) pagi.

Dalam operasi yang digelar di THM Café Zior, Desa Lumban Silintong, Kecamatan Balige tersebut, petugas mengamankan 15 orang, termasuk pemilik tempat hiburan, seorang pelayan (waiters), serta sejumlah pengunjung yang positif mengkonsumsi narkotika dari hasil tes urine.

Kapolres Toba, AKBP V. J. Parapaga, S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Tri Pranata Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang kerap terjadi di THM Café Zior.

Baca juga: Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Komplotan Pencurian Mobil Pick Up, Empat Pelaku Diamankan

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran (undercover buy) dengan berpura-pura menjadi pengunjung dan memesan ruang karaoke di lokasi.

“Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengungkap dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang melibatkan beberapa orang dan memiliki peran tertentu di lokasi hiburan malam tersebut,” ungkap Iptu Tri Purba.

Saat proses transaksi berlangsung, petugas mengamankan seorang pria berinisial BN yang akan menyerahkan 2 butir pil ekstasi kepada anggota yang menyamar. Tak lama kemudian, petugas juga mengamankan FRS, yang diketahui merupakan pemilik tempat hiburan tersebut.

Pengembangan di lokasi kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial RSS yang diduga membawa dan menguasai sejumlah pil ekstasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan total 8 butir pil berwarna oranye berlambang Moncler yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, plastik klip, tisu pembungkus, serta sebuah vape yang masih berisi cairan yang diduga mengandung narkotika dan akan menjalani pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung yang berada di dalam hall tempat hiburan tersebut.

Hasil tes urine awal menunjukkan sebanyak 12 orang pengunjung berinisial JS (38), HES (44), RSR (32), EN (23), BJH (27), RH (31), DES (24), MN (28), HS (31), SF (30), LES (26), dan SDM (29) dinyatakan positif mengandung zat yang mengarah pada penggunaan narkotika jenis amphetamine (AMP) maupun THC.

Meski demikian, terhadap kedua belas pengunjung tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika saat dilakukan penggeledahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga sebagai penyalahguna narkotika dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba Polres Toba.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga adanya peran berbeda dari masing-masing pihak yang diamankan. Pemilik tempat hiburan diduga mengetahui dan membiarkan aktivitas peredaran narkotika terjadi di lokasi usahanya, sementara pihak lainnya diduga berperan sebagai perantara maupun penguasa barang terlarang tersebut.

Baca juga: Maksimalkan Pengamanan ASEAN U-19 2026, Polda Sumut Siagakan Ribuan Personel

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan dan para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Toba. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan peredaran ekstasi di wilayah Kabupaten Toba.

Polres Toba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke akar-akarnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Toba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegas Kasat Narkoba. (KRO/RD/Jon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *