RADARINDO.co.id – Sergai : Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menuntaskan pengembangan sindikat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis mobil pick up. Seluruh anggota komplotan yang terdiri dari empat orang kini telah berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menerangkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari penangkapan tersangka pertama, yakni YA alias Y (33), di sebuah rumah kosong Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Minggu (07/6/2026).
Baca juga: Maksimalkan Pengamanan ASEAN U-19 2026, Polda Sumut Siagakan Ribuan Personel
Setelah berkoordinasi dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, diketahui bahwa ketiga tersangka lainnya telah lebih dahulu diamankan oleh pihak Polda Sumut pada akhir Mei 2026 terkait perkara lain di wilayah Deli Serdang.
Masing-masing tersangka yakni H alias I, ditangkap pada Senin, 24 Mei 2026 pukul 07.30 WIB di Areal Perkebunan Sofindo, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
IP alias K, ditangkap pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 20.00 WIB di Jalan Sidodadi, Gang Karya, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Sedangkan M alias W alias K, ditangkap pada Selasa, 26 Mei 2026 pukul 15.00 WIB di Areal Perkebunan PTPN II, Dusun Rambe, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
“Pelaku YA dan komplotannya berhasil diamankan yang merupakan sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai,” ujar Kasi Humas, Jum’at (12/6/2026).
Berdasarkan hasil proses penyelidikan dan penyidikan, para tersangka mengaku telah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Sergai. Salah satu aksi mereka sempat gagal karena mobil yang dicuri terbakar akibat korsleting mesin.
Selain di Sergai, komplotan ini juga terlibat dalam belasan aksi pencurian sepedamotor, yakni 10 kali di wilayah Kabupaten Simalungun/Pematangsiantar dan 5 kali di Kabupaten Deli Serdang.
Baca juga: Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan Persentase Capaian Realisasi Investasi Terbesar Tahun 2025
Modus operandi komplotan ini tergolong sangat rapi. Mereka menggunakan obeng yang telah dimodifikasi dan kabel untuk menghidupkan mesin mobil sasaran.
Dalam setiap aksinya, mereka berbagi peran. YA dan M berperan memantau situasi dan mendorong mobil, IP berperan sebagai sopir mobil Avanza, sementara H bertugas menghidupkan mesin dan menjual mobil curian.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Huruf e, f, g dari UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terangnya.
Polres Sergai berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas dan menindak tegas pelaku kejahatan. “Kami menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke Call Center Polri 110,” ujarnya. (KRO/RD/Mimah)







