RADARINDO.co.id – Jakarta : Natalia Rusli, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan dan penggelapan, akhirnya berhasil ditangkap Tim Buser Polres Jakarta Barat.
Baca juga : Disnaker Gunungsitoli Tutup Diklat Keterampilan Pencari Kerja
Natalia Rusli mengaku sebagai advokat dan meminta lawyer fee dari para korban investasi bodong Indosurya, Pracico dan Mahkota/OSO Sekuritas. Namun, Natalia juga menjadi kuasa hukum Pracico dan Mahkota/OSO Sekuritas.
Parahnya, Natalia Rusli ternyata belum memiliki Berita Acara Sumpah Advokat ketika mengaku sebagai advokat dan mengambil lawyer fee.
Baca juga : Warga Sidodadi Teluk Panji Resah, Judi Dadu dan Kartu Song Marak
Dilansir dari nkripost.com, seorang korban bernama Verawati yang merasa tertipu segera membuat laporan ke Polda Metro Jaya, hingga Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Natalia Rusli kabur dari proses hukum dan menolak pelimpahan kejaksaan atau tahap 2, sehingga Natalia Rusli masuk DPO.
LQ Indonesia Lawfirm yang diberikan kabar langsung oleh pihak Polres Jakarta Barat atas ditahannya Natalia Rusli, mengucapkan apresiasi dan terimakasih atas kinerja dan prestasi Polres Jakarta Barat. (KRO/RD/NKRI)







