RADARINDO.co id – Batu Bara : Rapat Paripurna DPRD Batu Bara 10 Fraksi menyatakan setuju 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Batu Bara dibahas melalui Pansus.
Sepuluh Fraksi di DPRD Batu Bara secara bulat menyetujui 2 Ranperda yang diajukan Pemkab Batu Bara, untuk selanjutnya akan dibahas melalui mekanisme Pansus (panitia khusus).
Baca Juga : Arif : Konsolidasi Intens Tingkat OPD Dapat Menurunkan Angka Stunting
Persetujuan itu disampaikan masing-masing jurubicara fraksi dihadapan Wakil Bupati Batu Bara Oky Iqbal Frima pada Rapat Paripurna pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Ranperda Pajak Retribusi Daerah di ruang paripurna DPRD Batu Bara yang dipimpin Ketua DPRD Batu Bara M Safii, Selasa, (28/03/2023).
Dalam pandangan umumnya Fraksi Gerindra yang disampaikan Andriansyah, meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara serius dalam penyelenggaran penanaman modal. Selain juga diminta dapat memberikan pelayanan perizinan yang cepat dan mudah.
“ Adanya jaminan kemanan berinvestasi, menjadi daya tarik bagi daerah dan potensi bisnis. Dan juga menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk dapat memberikan pelayanan perizinan yang cepat dan mudah,” sebut Andriyansyah.
Sedangkan Fraksi PKS dalam pandangan umumnya yang disampaikan Abduh Afriyan Marpaung menyebutkan, mendukung sepenuhnya untuk dilakukan penyesuaian Perda dikarenakan terbitnya Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.
“Fraksi PKS memandang Ranperda itu sangat penting terlebih karena berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW),” kata Abduh Afriyan Marpaung.
Sementara Fraksi PBB dalam pandangan umumnya dibacakan Azhar Amri berpendapat bahwa Ranperda ini adalah salah satu penyelenggaraan penanaman modal untuk berinvestasi di Kabupaten Batu Bara.
Baca Juga : Pemkab dan Polres Batu Bara Kolaborasi Tekan Angka Stunting
Di samping itu kepastian berusaha dan tingkat keamanan yang baik akan menjadi daya tarik bagi investor untuk masuk ke Kabupaten Batu Bara.
Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya disampaikan Suwarsono berharap Ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi setiap penanam modal, baik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Batu Bara. (KRO/RD/DHASAM)







