RADARINDO.co.id – Ngawi : Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menaikan status kasus dugaan korupsi pengangkutan kayu di Perum Perhutani KPH Ngawi ke penyidikan. Meski begitu, belum ada tersangka dalam kasus yang disinyalir melibatkan banyak pihak tersebut.
Setelah status kasus tersebut naik tingkat, tim Kejari Ngawi langsung menggeledah Kantor Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Banjarejo, Perum Perhutani Ngawi yang berada di Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Baca juga: Dikejar Warga Saat Beraksi, Begal Bersajam di Medan Jatuh dan Tewas
Menurut Kasi Intel Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira, penggeledahan kantor TPK Banjarejo dilakukan pihaknya pada Senin, 25 Mei 2026 lalu.
Danang menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti guna menemukan tersangka. “Penggeledahan dan penyitaan rangkaian penyidikan untuk mencari alat bukti guna menemukan tersangka,” kata Danang, Jum’at (29/5/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta empat unit alat berat dengan rincian dua unit forklift dan dua unit excavator capit yang berada di area penimbunan kayu.
Baca juga: Tempat Penampungan Motor di Deli Serdang Digerebek Polisi
Dugaan korupsi di KPH Ngawi fokus pada proses pengangkutan kayu di internal Perhutani Ngawi. Untuk itu, selain menyita dokumen administrasi, penyidik juga menyita alat berat yang digunakan dalam aktivitas mobilitas kayu di lokasi penimbunan.
“Kami masih mengumpulkan alat bukti dan masih mendalami dokumen serta barang bukti lain sebelum menetapkan tersangkanya,” kata Danang. (KRO/RD/KP)







