Jampidum Setujui 39 Pengajuan Penghentian Penuntutan

RADARINDO.co.id – Jakarta : Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Fadil Zumhana, Senin (17/4/2023) menyetujui 39 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Permohonan itu disetujui diantaranya untuk tersangka Bambang Sriyanto bin (alm) M. Yatim dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca juga : Forkopimda Kompak Hadiri Pisah Sambut Kapolres Sergai

Arjuna Tanjung dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Kedua Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

DTM Bakhtiar Sulaiman alias Lebay dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Rosalina Br Surbakti dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Teguh Prasetya bin Joko Pribadi Suryono dari Kejaksaan Negeri Mempawah yang disangka melanggar Pasal 312 jo. Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga : Jaksa Agung : Rayakan Idul Fitri dengan Kesederhanaan

Dimas Okky Saputra dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Sutrisno Hardi Kusuma alias Sutris bin Hariyadi dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, serta tersangka Damara Wildan dari Kejaksaan Negeri Jember yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. (KRO/RD/Agus)