RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan menjadi tersangka. Selain Hasbi, seorang lainnya yang diduga menjadi perantara juga turut jadi tersangka.
Baca juga : Erick Thohir Sebut Ada Direksi Bikin “Kerajaan” di BUMN
Hasbi ditengarai menjadi tersangka terkait kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung. Sebelumnya, kasus suap penanganan perkara itu telah menjerat dua Hakim Agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa lembaganya memastikan akan menyelesaikan setiap perkara yang sedang ditangani.
“Kami berkomitmen terus mengembangkan lebih lanjut setiap perkara, sehingga siapapun yang berdasarkan alat bukti patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum pasti kami proses di pengadilan,” kata Ali lewat pesan teks, melansir nkripost.com, Sabtu (06/5/2023).
Baca juga : Tim Jumpe Romansa Polda Riau Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
Menurut Ali, dalam setiap penanganan perkara, KPK mengoptimalkan pengembalian aset dan efek jera, yaitu dilakukan dengan cara penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara, Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto enggan membeberkan masalah tersebut dan meminta untuk menunggu pengumuman resmi dari KPK. “Kita tunggu saja siaran pers dari KPK tentang penetapan tersangka,” ujarnya. (KRO/RD/NKRI)







