RADARINDO.co.id – Doloksanggul : Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor SE, menerima hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) atau audited Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TA 2022 dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, baru-baru ini di Medan.
LKPD tersebut diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara kepada Bupati Humbang Hasundutan dan Ketua DPRD Humbang Hasundutan.
Baca juga : Terjerat Kasus Suap Ketok Palu, 5 Eks Anggota DPRD Jambi Ditahan KPK
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 191 ayat (3), disebutkan bahwa pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diselesaikan selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah.
Hasilnya, Pemkab Humbahas berhasil meraih penghargaan atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 7 kali berturut-turut atas LKPD TA 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.
Baca juga : Ini Sejumlah Daerah “Penghasil Janda Muda” di Indonesia
Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang telah berhasil menerima penghargaan atas pencapaian opini WTP tersebut.
Sementara, Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor, SE mengapresiasi dan sangat mengucapkan terimakasih atas pemberian opini WTP yang diberikan BPK RI. (KRO/RD/RS)







