Kejagung Ungkap “Korupsi Berjamaah” Dana Pensiun

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil mengungkap kasus “korupsi berjamaah” dalam pengelolaan dana pensiun (danpen) perusahaan pelat merah.

Sebelumnya, sebanyak delapan orang berkomplot melakukan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero). Setelah para terdakwa kasus Asabri mendapatkan vonis pengadilan, kini Kejagung mengendus kasus korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (persero) periode 2013-2019.

Baca juga : Kemdikbud Perintahkan Guru PAUD Hingga SMA Sederajat Ikuti Kegiatan Ini

Melansir kompas.com, Kamis (11/5/2023), Kejagung menetapkan 6 tersangka pengelolaan danpen di Pelindo, Selasa (09/5/2023). Kenamnya secara “berjamaah” diduga membuat negara merugi sekitar Rp 148 miliar. Penyidik Kejagung menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program pengelolaan dana pensiun di perusahaan pelabuhan tersebut.

“Telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP), dimana terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.

Para tersangka adalah Direktur Utama DP4 Tahun 2011-2016, Edi Winoto (EWI), Direktur Bidang Keuangan dan Investasi DP4 sejak tahun 2008 sampai Juni 2014, Khamidin Suwarjo (KAM).

Baca juga : RUU Perampasan Aset Dinilai Permudah Sita Harta Hasil Pidana di Luar Negeri

Kemudian, Manager Investasi DP4 tahun 2005-2019, Umar Samiaji (US), Staf Investasi Sektor Ril di DP4 tahun 2012-2017, Imam Syafingi (IS). Dua tersangka lainnya yakni Dewan Pengawas DP4 tahun 2012, Chiefy Adi Kusmargono (CAK), dan Ahmad Adhi Aristo (AHM) selaku makelar tanah dari pihak swasta.

Kuntadi menyebut, selama 20 hari kedepan, mereka semua langsung ditahan demi kepentingan penyidikan. Tersangka Edi, Khamidin, dan Ahmad dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tiga tersangka lainnya yakni Chiefy, Umar, dan Imam ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat. (KRO/RD/KOMP)