Medan  

Peringati HUT RI ke-78, Ketua Formas: Masalah Tanah Seharusnya Sudah Selesai

RADARINDO.co.id – Medan : Forum Masyarakat (Formas) Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, turut menyemarakkan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023).

Dalam kesempatan itu, Ketua Formas Sarirejo, H Riwayat Pakpahan mengatakan, seharusnya konflik tanah di Kelurahan Sarirejo sudah tuntas.

Baca juga : Kades Wringinagung Adakan Ruwatan Desa

Hal itu katanya, mengacu pada hasil rapat terbatas Presiden Joko Widodo yang membahas permasalahan pertanahan di Sumatera Utara, salah satunya tanah Sarirejo bersengketa dengan TNI AU Lanud Soewondo.

“Apalagi sesuai surat dari Kantor Staf Presiden (KSP) No B-36/KSP/D.II/06/2020 tanggal 24 Juli 2020 konflik tanah antara masyarakat non TNI dan TNI AU Lanud Soewondo termasuk kreteria penyelesaian K2. Artinya tinggal nunggu penyelesaian administrasi,” jelas Pakpahan didampingi jajaran pengurus serta LPM Kelurahan Sarirejo di Pekuburan Gg Bunga Jalan Teratai Kelurahan Sarirejo Medan Polonia.

Menurutnya, sejak 1948 hampir sama dengan merdekanya RI, masyarakat telah menguasai dan menggelola 260 hektar tanah Sarorejo. Secara turun temurun tanah saat ini dihuni lebih kurang 40.000 jiwa dan lebih 5.500 KK.

Secara hukum paling kuat, lanjut Pakpahan, putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, inkracht No. 229 K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995 yang memenangkan masyarakat.

Pakpahan mengatakan, proses panjang perjuangan masyarakat dengan segala upaya memohon sertifikat 260 hektar tanah di Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia tetap digelorakan seperti semangat kemerdekaan RI.

Dia menjelaskan, penyelesaian konflik agraria merupakan bagian dari agenda prioritas nasional yang dikawal KSP RI yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden dan Wakil Presiden. “Merujuk pada tugas dan fungsi tersebut, KSP secara reguler menerima pengaduan masyarakat terkait masalah agraria di daerah, termasuk di Kelurahan Sarirejo,” ujarnya.

Baca juga : Direktur PTPN I Langsa Pimpin Upacara HUT RI ke-78

Pakpahan menambahkan, masalah Sarirejo telah dilakukan penanganan dan koordinasi dengan intansi terkait sejak 2007 tapi belum memperoleh solusi, dimana masyarakat telah menguasai sejak awal kemerdekaan RI tahun 1948 sebelum TNI AU da di Polonia.

Ketua Formas menuntut adanya kepastian hukum upaya penyelesaian oleh presiden. Selama ini, pihaknya berjuang tanpa henti demi mendapatkan kepastian hulum memiliki sertifikat tanah di Sarirwjo. Selain kepada presiden, Formas juga sudah melayangkan surat ke Gubernur Sumatera Utara, Walikota Medan, Kanwil BPN dan lainnya. (KRO/RD)