Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.

RADARINDO.co.id – Bandung : Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mereka adalah AF selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu dan IM selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD pada periode 2021-2022.

Baca juga: Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Korupsi MBG

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Menurutnya, hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp18 miliar,” ungkap Nur, dilansir, Sabtu (13/6/2026).

Setelah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Barat memanggil mereka untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, hanya AF dan IM yang memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan perdana. Sementara Syaefudin tidak hadir karena alasan sakit dan telah mengirimkan surat keterangan kepada tim penyidik.

Baca juga: Disdik Medan Didemo Terkait Sejumlah Dugaan Korupsi, Aksi Sempat Ricuh

Meski sudah menetapkan tiga tersangka, namun Kejati Jawa Barat belum mengungkap secara rinci pola maupun kronologi dugaan korupsi yang merugikan negara mencapai belasan miliar rupiah tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, serta dua tersangka lainnya belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait kasus tersebut. (KRO/RD/KM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *