RADARINDO.co.id – Medan : Polisi berhasil membongkar home industry atau industri rumahan vape berisi kandungan narkoba di salah satu kos mewah di Jalan Flores, Kota Medan.
Pabrik vape berisi kandungan narkoba itu, dikendalikan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, berinisial TM, yang ditangkap pihak Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Selain TM, polisi juga menangkap satu orang lainnya berinisial MWQ yang merupakan mantan kekasih TM. Keduanya ditangkap secara terpisah, Senin (17/5/2026). MWQ diamankan di dalam kos mewah itu.
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba, 3 Wanita di Asahan Ditahan
Sedangkan TM ditangkap di salah hotel mewah di Kota Medan. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial R.
“TM merupakan warga negara Singapura. Namun, untuk mengelabuinya (pelaku TM) stay-nya di Thailand,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P, saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (10/6/2026) lalu.
Dijelaskannya, rumah kos yang dijadikan sebagai tempat produksi vape narkoba itu tergolong mewah, dengan harga sewa mencapai Rp5-7 juta sebulan. Menuju rumah kos itu juga dipasang akses keamanan berlapis, mulai dari kunci menggunakan face recognition, fingerprint dan password.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 8 botol pave liquid, 862 pcs tabung cartridge kosong, 18 botol kosong, 914 pcs penutup tabung catridge, dan 10.611 bungkus kemasan vape bergambar labubu.
Kedua pelaku awalnya berkenalan dari aplikasi kencan di tahun 2025. Setelah berkenalan, keduanya menjalin hubungan. Pada tahun 2025 itu, TM membawa vape narkoba ke Medan dan mengkonsumsinya.
Lantaran kecanduan, para pelaku berpikir untuk mengedarkan vape narkoba itu. “Di 2025, TM sudah membawa barang haram itu hingga akhirnya mulai addict (pecandu), mulai ketergantungan dan berpikirlah mereka untuk mengedarkannya di Indonesia,” sebutnya.
Baca juga: Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD
Bahan baku vape narkoba dipasok pelaku TM. Lalu, barang haram itu akan dikirim ke Indonesia melalui jasa ekspedisi. Setelah itu, pelaku MWQ akan memproduksi serta mengemas vape narkoba itu di kosnya.
Selesai dikemas, pelaku MWQ akan meletakkannya di meja resepsionis kos mewahnya. Sementara untuk pengedaran vape itu dikendalikan oleh TM dan R.
Para pelaku juga melakukan transaksi yang berbeda dalam proses pembayaran barang haram itu. Pelaku menggunakan bitcoin atau kripto sebagai alat pembayaran. (KRO/RD/Dts)







