Korupsi DAK, Kepala SMK Baiturrohma Wringinagung Dituntut 9 Tahun Penjara

RADARINDO.co.id – Surabaya: Kejaksaan Negeri Surabaya menggelar sidang terhadap terdakwa Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd. Bin Sjarif selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Jawa Timur tahun 2015 – 2019, dan terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd selaku Kepala SMK Baiturrohma Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember Jatim.

Berkas perkara penuntutan terpisah dengan pidana penjara masing-masing selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta Subsider pidana kurungan selama enam bulan. Kedua terdakwa dianggap melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan ruang khusus praktek SMK Negeri dan swasta pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur TA 2018 yang merugikan keuangan negara hingga Rp8.270.966.811,04 sesuai hasil penghitungan BPK RI/BPKP/Inspektor Nomor : SR-55/PW13/5/2021 Tanggal 11 Februari 2021.

Baca juga : Rutan Kelas I Medan Gelar Sidang TTP

Selain tuntutan pidana pokok dan pidana denda, terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp8.270.966.811,04 subsider pidana penjara selama enam tahun

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana

Pada sidang sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa pada tahun anggaran 2018, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mendapat alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan SMK senilai Rp119.550.000.000 yang tercantum dalam dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA) kode 1.01.0100.34.017.5.2

Dari nilai tersebut, terdapat belanja fisik Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK senilai Rp49.283.590.465,00 yaitu untuk SMK Negeri senilai Rp35.322.786.359 dan untuk SMK Swasta senilai Rp13.960.804.106.

JPU menyebutkan, bahwa sekitar bulan Mei 2018 atau kurang lebih satu minggu sebelum dilaksanakan sosialisasi/bimtek terhadap penerima bantuan DAK SMK Tahun 2018, terdakwa Eny Rustiana selaku Kepala SMK Baiturrohma Wringinagung Jombang yang juga sebagai penerima bantuan DAK tahun 2018 menghadap saksi Hudiyono selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMK menyampaikan keinginannya untuk mengerjakan pengadaan dan pemasangan material kontruksi atap dan perabot/meubelair bagi SMK penerima DAK tahun anggaran 2018

Saksi Hudiyono menyampaikan, tidak berani memberikan ijin ataupun persetujuan kepada terdakwa Eny karena pengadaan material kontruksi atap dan perabot/meubeleir merupakan hak setiap SMK penerima DAK Fisik Sub bidang Pendidikan dilaksanakan secara swakelola.

Selanjutnya terdakwa Eny Rustiana, mengajak saksi Agus Karyanto selaku Tim Tekhnis Bantuan Sarana dan Prasarana SMK Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2018 menghadap terdakwa Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd diruang kerjanya. Saat itu, terdakwa Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd memberikan petunjuk dan memerintah saksi Agus Karyanto untuk menyampaikan secara langsung kepada setiap SMK penerima DAK fisik Sub Bidang Pendidikan SMK melalui sela pelaksanaan kegiatan Bimtek perihal penyerahan urusan pengadaan dan pemasangan materi kontruksi atap serta pengadaan perabot/meubelair kepada terdakwa Eny Rustiana.

Sebagai tindak lanjut surat Keputusan Nomor; 188.4/149/101.3/2018 tanggal 08 Januari 2018 tersebut, Tim Teknis melaksanakan sosialisasi/bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap 60 SMK penerima bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS), sesuai surat undangan terdakwa Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Baca juga : HUT ke-52 Korpri, Pemkab Batu Bara Gelar Perlombaan Antar OPD

JPU menjelaskan, untuk pembelian material atap tersebut, dilakukan oleh Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd sendiri dibantu oleh saksi Hendro Handoko dan saksi Lusianawati (masing masing hononer pada cabang dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur) di PT. Baja Mas Inti Surabaya, senilai Rp4.991.770.878,96 (termasuk PPN).

Berdasarkan dokumen surat jalan pengiriman material atap ke SMK penerima DAK yang dikeluarkan oleh PT. Baja Mas Inti Surabaya sebanyak 44 kali, pengiriman dengan biaya jasa pengiriman sejumlah Rp97.800.000,00.

Sedangkan untuk pemasangan atap terhadap pembangunan RPS pada SMK penerima DAK tahun 2018 dilakukan dua cara, yaitu dipasang oleh SMK secara mandiri dan dipasang oleh tukang yang dibayar oleh terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd. Dari 60 SMK penerima DAK 18 SMK melakukan pemasangan atap secara mandiri, sedangkan 42 SMK pemasangan atap dilakukan oleh tukang yang dikoordinir/dibayar oleh terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd sejumlah Rp1.091.800.000.00.

Kemudian pelaksanaan Pengadaan meubelair untuk SMK penerima DAK tahun anggaran 2018 berupa meja kursi siswa, meja kursi guru, meja kursi komputer, meja kursi server dan almari diperuntukkan 59 SMK yang dibeli dari saksi Sholikur Rasyid pengrajin kayu di Jombang, masing masing SMK senilai Rp22.800.000 x 59 SMK = Rp1.345.200.000.00 termasuk ongkos kirim.

Menurut JPU, perbuatan Dr. Saiful Rachman, MM. M.Pd. Bin Sjarif dan Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd telah melanggar UU TPK sebagaiman dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 aya (1) ke 1 KUHPidana. (KRO/RD/An)