PTPN I Regional 5 Serahkan Proses Hukum Para Perampas Lahan HGU ke APH

56

RADARINDO.co.id – Surabaya : Pihak PTPN I Regional 5, menyerahkan proses hukum para pelaku perampasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Dimana, para pelaku yang sebelumnya ditahan di Rutan Polres Bondowoso telah dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Manager Java Coffee Estate PTPN I Regional 5, Heri Suciyoko menegaskan, pihaknya menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada APH.

Baca juga : Resmi Dibuka, Lab Medis Klinik Utama Hondo Supeno Tawarkan Harga Murah

“Kami tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. Sebagai pelapor, kami hanya menerima informasi perkembangan dari APH bahwa tiga pelaku, Jumari alias H. Nawawi, Fajariyanto alias Wajar, dan Ahmad Yudi Purwanto, telah memasuki tahapan hukum selanjutnya di Kejari,” ujarnya baru-baru ini.

Menurutnya, ketiga pelaku diduga memprovokasi warga untuk menduduki dan menguasai lahan yang merupakan aset sah milik PTPN I Regional 5 (Java Coffee Estate), dengan klaim bahwa tanah tersebut merupakan warisan leluhur mereka. Padahal, lahan tersebut telah terdaftar sebagai HGU milik PTPN I dan sedang dipersiapkan untuk perluasan serta replanting tanaman kopi.

Sebagai solusi, para petani mitra akan mendapatkan lahan pengganti di kawasan tanaman kayu yang telah disediakan. Tanaman kopi dipilih karena sesuai dengan program perusahaan. Disamping itu, tanaman kopi juga berfungsi untuk menjaga kestabilan tanah dan mencegah erosi.

Sebaliknya, jika lahan digunakan untuk menanam komoditas seperti kubis atau kol, maka risiko erosi akan meningkat. Berdasarkan hasil mitigasi yang telah dilakukan oleh pihak terkait, langkah ini juga merupakan upaya antisipasi untuk mengurangi risiko bencana longsor dan banjir bandang yang kerap terjadi di daerah tersebut.

Baca juga : Hindari Macet, Kapolsek Pancur Batu Turun ke Jalan Atur Lalulintas

Heri menegaskan bahwa pengawasan dan pengamanan aset BUMN merupakan bagian dari tanggungjawab yang telah diberikan oleh negara kepada PTPN I. Java Coffee Estate merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendukung program Pemerintah Kabupaten Bondowoso, yakni Bondowoso Republik Kopi (BRK).

Pengembangan komoditas kopi di kawasan Ijen bertujuan untuk menjadikan daerah tersebut sebagai pusat produksi kopi specialty dunia sekaligus menciptakan lapangan kerja, yang pada akhirnya akan membantu mengurangi angka pengangguran. (KRO/RD/IN)