Cabup Jember Dilaporkan Kasus “Selangkangan”

RADARINDO.co.id – Surabaya : Calon Bupati (Cabup) Jember berinisial MF dilaporkan ke Mapolda Jawa Timur atas dugaan perselingkuhan dengan perempuan berinisial MAS (24), Kamis (14/11/2024) lalu. MF dilaporkan seorang pria bernama Yuan Setiawan Wibowo, yang merupakan suami sah dari MAS.

Kasus “selangkangan” itu mencuat setelah adanya perubahan sikap bahkan pengakuan dari sang istri (MAS). Atas dasar itu, Yuan Setiawan Wibowo terpaksa melaporkan MF karena merasa dirugikan atas dugaan perselingkuhan antara MF dan istrinya. Saat datang ke SPKT Polda Jatim, Yuan turut didampingi kuasa hukumnya, M ShoIeh.

Baca juga : Warga Bandealit Sepakat Hendy-Gus Firjaun Lanjut Pimpin Jember

Didepan puluhan wartawan, Yuan mengungkapkan bahwa dugaan kedekatan antara istrinya dan MF sudah berlangsung beberapa bulan terakhir dan membuatnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum.

“Berulang kali saya sudah memperingatkan istri saya tentang kedekatannya dengan MF, namun ia justru membela MF. Sementara bukti-bukti percakapan yang mesra juga sudah saya kumpulkan,” ungkap Yuan.

Yuan mengatakan, bahwa kedekatan istrinya dengan MF awalnya hanya sebatas hubungan profesional sebagai influencer. Namun, menurutnya, situasi berkembang hingga berujung pada bukti-bukti percakapan yang menunjukkan adanya hubungan mesra. Yuan menuturkan, sejak Agustus atau September 2024, ia telah mencurigai adanya perubahan dalam perilaku istrinya yang kemudian terkonfirmasi dari isi chat mesra di ponsel istrinya.

“Saya sudah berusaha mempertahankan rumah tangga kami, dan pernah duduk bersama dengan keluarga istri saya, guna memecahkan persoslan ini. Namun upaya saya tidak direspons. Malahan, mereka seolah mendukung hubungan istri saya dengan MF atas alasan urusan politik,” tegasnya.

Sementara itu, M Sholeh kuasa hukumnya Yuan Setiawan Wibowo dalam pernyataannya menjelaskan, perlakuan yang dialami Yuan masuk dalam kategori kekerasan psikis. Ia menyebut bahwa perselingkuhan yang dilakukan secara berulang-ulang, meski sudah diketahui dan diberi peringatan, dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan psikis terhadap suami.

“Dalam rumah tangga, tidak boleh ada bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis. Perselingkuhan berulang yang diketahui oleh suami dapat menimbulkan tekanan psikis berat bagi korban,” jelas Sholeh.

Sholeh menyebut bahwa perbuatan MAS dengan MF dapat dijerat Pasal 45 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengatur ancaman pidana untuk kekerasan psikis. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Disinggung mengenai laporannya dengan Pilkada Jember, Yuan menegaskan bahwa laporannya tidak terkait dengan urusan Pilkada. Sebagai ASN, ia dilarang terlibat dalam proses politik dan pemilu, sehingga langkahnya murni didasarkan pada harga diri sebagai suami dan laki-laki yang merasa dilukai oleh tindakan perselingkuhan tersebut. “Apa yang saya lakukan ini murni karena sakit hati dan martabat saya sebagai laki-laki, tidak ada unsur politik sama sekali,” tegas Yuan.

Baca juga : Tepis Kampanye Hitam, Surkani: Kita SATRIA Bukan Pencuri Kuda

Ia juga menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil adalah keputusan final, dan tidak akan mempertimbangkan jalan damai dengan MAS meskipun ada permintaan dari pihak istri.

“Sementara, publik masih menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berlangsung. Kasus ini diharapkan dapat ditangani dengan transparan dan profesional, agar dapat memberikan kejelasan terkait dugaan perselingkuhan,” pungkasnya. (KRO/RD/An)