PN Sei Rampah Tolak Pra Peradilan Kasus Penggelapan

RADARINDO.co.id – Sergai : Hakim Prapid Susiliya Dian Jiwa Yustisiya, SH, menolak seluruh permohonan pemohon dalam kasus penggelapan di CU Seia Sekata Dolok Masihul yang diajukan Ika Andal Febyanti Siringoringo, melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Binsar Simbolon SH, MH.

Baca juga : Kapolres Sergai Hadiri Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024

“Adapun alasannya bahwa perkara pokoknya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sei Rampah pada 23 November 2023 pukul 11.00 WIB,” ujar Plt. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu, Edward Sidauruk, SE. MM, Kamis (23/11/2023).

Sidang tersebut berdasarkan permohonan Praperadilan No. 5/Pid.Pra/2023/PN.Srh, selanjutnya Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, menggelar sidang Pra Peradilan di Ruang Sidang Cakra Kantor PN, Sei Rampah, Kamis (23/11).

Iptu Edward Sidauruk mengatakan, dalam sidang tersebut, pemohon mengajukan tujuh poin permohonan, termasuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dan membatalkan surat perintah penangkapan serta penahanan yang dikeluarkan terhadapnya. “Pemohon juga meminta pembatalan segala putusan atau penetapan yang terkait dengan status tersangka,” ujar Iptu Edward Sidauruk.

Baca juga : Kejagung Terus Usut Jejak Kasus Izin Ekspor CPO

Selain itu, kata Iptu Edward, jadwal sidang Pra Peradilan telah ditetapkan, dimulai dari penyerahan surat kuasa pada 17 November 2023 hingga pembacaan putusan pada 23 November 2023.

“Jadi, pada agenda pembacaan putusan, Hakim Prapid Susiliya Dian Jiwa Yustisiya, SH, menolak seluruh permohonan pemohon dengan alasan bahwa perkara pokoknya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sei Rampah,” cetusnya.

Lebih jelas dikatakan Iptu Edward, Keputusan ini didasarkan pada Pasal 82 Ayat 1 Huruf d KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 102 Tahun 2015. Oleh karena itu, sidang Pra Peradilan dianggap gugur.

Sementara itu, Kasikum Polres Serdang Bedagai, AKP Mula Sinaga SH, didampingi Plt Iptu Edward Sidauruk menyatakan bahwa pelaksanaan sidang berjalan dengan baik dan lancar. “Meskipun permohonan pemohon ditolak, keputusan ini mencerminkan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya. (KRO/RD/Mimah)