RADARINDO.co.id-Medan: Pengalihan aset lahan HGU aktif milik PTPN 2 menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pribadi yang diduga dilakukan oknum pejabat BPN DS kembali memanas. Pasalnya, Aparat Penegak Hukum (APH) akhirnya mencium indikasi jaringan mafia tanah diatas HGU perusahaan milik negara.
Sejumlah pihak mendukung aparat penegak hukum segera mengusut oknum BPN nakal yang diduga nekat mengalihkan status HGU aktif milik BUMN diubah menjadi milik pribadi. Anehnya, jaringan mafia tanah selama bertahun-tahun namun belum tersentuh hukum.
Baca juga : Polda Sumut Rilis Kegiatan Sepanjang Tahun 2023
“Salah satunya yang perlu diusut adalah lahan HGU aktif yang beralih hak menjadi SHM Nomor 748 daftar isian 307 Nomor 54801/ 2014 dan daftar isian 208 Nomor 23164/ 2014 seluas 2.163 M2 sesuai surat ukur Nomor 8/tadukan raga/2014, Nomor peta pendaftaran: No. 1 tahun 2008,” tegas sumber.
Bahkan, katanya lagi, lahan itu sudah dikapling menjadi 8 bagian diantaranya atas nama Dian Maya, Neneng, Dedy, Tety Diana, Yosef Erdian, Yosef Erdian, Andi Fitrayadi danTety Diana.
Lebihlanjut dijelaskan, bahwa terdapat hak milik Nomor 748 dengan nama pemegang hak Yosef Erdian SE dengan tanggal lahir 20 Juli 1982 seluas 1.450 M2. Dalam penjelasan disebutkan di SHM nama petugas ukur dari BPN yakni berinisial NDS dan Kakan berinisial KS.
“Saya mendapat informasi bahwa nomor SHM tersebut dalam proses pemecahan sertifikat perumahan,” katanya lagi.
“Kami minta Komisi Pemberantasan Korupsi ditantang segera memeriksa oknum pejabat ATR BPN DS, IM dan kawan kawan, diduga terlibat menyulap lahan HGU milik PTPN 2 berubah menjadi SHM di kawasan Kecamatan STM Hilir,” cetusnya.
Baca juga : Kapolres Sergai Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 38 Personel
Oknum Kasi berinisial IM dan kawan -kawan diduga melakukan pengalihan status aset HGU milik PTPN 2 yang diduga disulap menjadi SHM pribadi diatas lahan HGU aktif milik PTPN 2 yang masa HGU nya berakhir tahun 2028.
“Meski demikian kasus tersebut masih sudah mengendap dan belum ada tindakan dan tuntutan hukum oknum Kasi Insfraktruktur dkk termasuk mantan Kakan,” ujar sumber yang juga mantan Karyawan PTPN2 yang tidak mau disebutkan namanya belum lama ini.
Lebihlanjut ia katakan bahwa oknum IM sampai saat ini belum tersentuh hukum. Artinya, pengalihan status tanah HGU milik PTPN2 di Kecamatan STM Hilir ini dapat menjadi pintu masuk membongkar mafia tanah yang diduga melibatkan oknum pejabat BPN DS. Celakanya lagi, ujar sumber, tanah tanah tersebut sebagian telah dialihkan haknya dan dikavling menjadi 8 titik nama orang lain.
KPK diminta jelih dan cerdas terhadap modus yang dilakukan oknum BPN DS yang diduga bekerjasama dengan oknum mafia tanah. Sertifikat hak milik 8 titik di lokasi yang sama diatas lahan HGU aktif yang berakhir masa HGUnya 2028, ujar sumber.
Sumber menambahkan, Aparat Penegak Hukum selalu kehilangan jejak digital karena status tanah HGU PTPN2 yang diduga sudah diterbitkan SHM data tersebut sudah dihapus di data base dan KKP di BPN DS, ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya, belum lama ini.
(KRO/RD/TIM)







