RADARINDO.co.id – Sergai : Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan dengan mengamankan dua pria terduga kurir sabu.
Kedua pria yang diamankan masing masing berinisial AJ alias B (22), warga Dusun III Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, dan MA alias A (27) warga Dusun | Desa Deli Muda Hilir, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Baca juga : Lurah dan Kepling Kedai Durian Dituding Becking Bangunan Gudang Tanpa PBG
“Kedua tersangka diamankan di Dusun | Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan,” ungkap Wakapolres Sergai, Kompol Elisa Sibuea didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, Kanit I Satnarkoba Ipda Anggiat Sidabutar, dan Ps Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar saat memimpin pres rilis pengungkapan kasus narkotika tersebut di Polres Sergai, Jumat (2/8/2024).
Kompol Elisa Sibuea memaparkan, penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Desa Kota Galuh kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba dipimpin Kanit I, Ipda Anggiat Sidabutar melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi dimaksud.
Baca juga : Pelajar Terbaik Batu Bara Ikuti Pembukaan Pemusatan Pelatihan Paskibraka 2024
“Penyelidikan yang dimulai Senin 22 Juli 2024, memeroleh hasil pada Selasa 30 Juli 2024 sekira pukul 20.50 WIB, berawal tim melihat 2 orang pria yang mencurigakan mengendarai 1 unit sepeda motor jenis matic tanpa nomor polisi menuju salah satu perumahan yang ada di Dusun I Desa Kota Galuh,” ujarnya.
Selanjutnya, tim membuntuti kedua pria tersebut. Saat kedua pria berhenti di depan perumahan yang ada di desa tersebut, tim melihat salah satu pria memegang plastik asoy yang dicurigai berisikan narkotika jenis sabu,
“Melihat hal yang mencurigakan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pria yang mengaku bernama AJ alias B dan MA alias A, serta menyita bungkusan plastik asoy tersebut,” terangnya.
Hasil interogasi, tersangka AJ dan MA mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang tidak dikenal di Warung Seri, Kabupaten Deliserdang, untuk diantarkan kepada seseorang yang tidak di kenal di Dusun I Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Kedua tersangka mengaku dijanjikan upah Rp2 juta, dengan panjar yang sudah diterima Rp500 ribu, dan sisanya Rp1,5 juta lagi akan dibayarkan setelah barang diduga narkotika jenis sabu tersebut sampai kepada penerima.
Kedua tersangka juga mengakui jika yang menjanjikan upah kepada kedua tersangka adalah Z yang sebelumnya sudah bertemu di Perbaungan. Dan Z juga yang menyuruh kedua tersangka untuk pergi mengambil narkotika jenis sabu ke Warung Seri Kabupaten Deliserdang dengan menyebut Sandi 8.
“Kedua tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun, dan paling singkat 6 tahun,” tegasnya. (KRO/RD/Mimah)







