RADARINDO.co.id – Medan : Pengerukan alur/kolam pelabuhan yang menjadi beban Pelindo sebesar Rp473,7 miliar terindikasi bermuatan konspirasi dan “kongkalikong” dilakukan sekelompok oknum tertentu.
Pasalnya, proyek pengerukan alur/kolam (Persero) tahun 2020 sampai 2022 sebesar Rp473.771.409.005 itu, diduga ada rekayasa yang seharusnya wewenang Otoritas Pelabuhan malah menjadi beban Pelindo (Persero).
Berdasarkan keterangan sumber menyebutkan, kegiatan tersebut telah menjadi beban PT Pelindo sebesar Rp473.771.409.005. “Sesungguhnya itu wewenang dari Otoritas Pelabuhan, kenapa Pelindo harus mengambilalih kegiatan tersebut,”ujar sumber kepada RADARINDO.co.id dengan nada heran, belum lama ini.
Baca juga: Kejaksaan Agung Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Sawit
Sehingga, ujarnya lagi, Pelindo mengalami kebocoran sebesar Rp66.197.171.957,25. Itu merupakan kewajiban Otoritas Pelabuhan PT Pelindo mengikat perjanjian konsesi atas kegiatan pengusahaan pelabuhan dengan masing-masing otoritas pelabuhan setempat.
“Salah satu klausul dalam perjanjian menyebutkan bahwa pengerukan alur atau kolam merupakan tugas dan tanggungjawab dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku penyelenggara pelabuhan/otoritas pelabuhan,” tegasnya.
Jika ada informasi yang menyebutkan bahwa PT Pelindo (Persero) mendapat penugasan dari Kemenhub untuk melakukan kegiatan pengerukan alur/kolam pelabuhan yang dibebankan pada PT Pelindo merupakan kewajiban Otoritas Pelabuhan PT Pelindo mengikat perjanjian konsesi atas kegiatan pengusahaan pelabuhan dengan masing-masing otoritas pelabuhan.
Realisasi pelaksanaan pengerukan alur/kolam pada beberapa pelabuhan dilakukan oleh PT Pelindo selaku BUP. Sehingga kondisi tersebut tidak sesuai dengan perjanjian konsesi antara Otoritas Pelabuhan dengan masing-masing PT Pelindo tentang kegiatan pengusahaan jasa Kepelabuhanan di Pelabuhan yang diusahakan oleh PT Pelindo.
Kewajiban pihak Otoritas Pelabuhan diantaranya menyediakan dan/atau memelihara infrastruktur dasar pelabuhan meliputi alur pelayaran dan kolam pelabuhan, penahan gelombang (breakwater), jaringan jalan serta Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di Pelabuhan.
Pada Permenhub Nomor PM 15 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Permenhub Nomor PM 48 Tahun 2021 tentang konsesi dan bentuk kerjasama lainnya antara Pemerintah dengan BUP di bidang Kepelabuhanan.
Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan bahwa pendapatan konsesi dituangkan dalam perjanjian konsesi dihitung berdasarkan formula hubungan antara proyeksi trafik pelabuhan, skema tarif pelabuhan, besaran investasi, besaran konsesi yang besarnya (concession fee) sekurang-kurangnya 2,5 persen pendapatan bruto. Surat Dirjen Hubla Kemenhub Nomor KU.404/1/IS/DJPL-16 tanggal 29 April 2016 kepada PT Pelindo I, II, III, dan IV perihal data dukung konsesi.
Kondisi tersebut mengakibatkan PT Pelindo menanggung biaya pengerukan yang seharusnya menjadi beban Otoritas Pelabuhan sebesar Rp473.771.409.005. Potensi kekurangan pembayaran atas PNBP konsesi sebesar Rp66.197.171.957,25.
Hal tersebut disebabkan karena Direksi PT Pelindo belum berkoordinasi dengan Kemenhub untuk memperhitungkan pembiayaan kegiatan pengerukan alur dan kolam dalam perjanjian konsesi.
Direktur Pengelola PT Pelindo diduga lalai dalam mengawasi penghitungan pendapatan yang menjadi dasar perhitungan konsesi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengusulkan klausul dalam perjanjian konsesi terkait pemberian kompensasi atas pengerukan alur dan kolam yang dilaksanakan oleh PT Pelindo dalam pembayaran PNBP konsesi.
Baca juga: Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek PT INKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Komisi III DPR RI sudah sepantasnya mengungkap dugaan “kongkalikong” proyek pengerukan alur/kolam yang menjadi beban Pelindo sebesar Rp473, 7 miliar. Diduga terjadi perbuatan yang tidak wajar karena sesungguhnya wewenang Otoritas Pelabuhan menjadi beban Pelindo.
Sedangkan Humas Pelindo Regional I mengaku tidak mengetahui persis kondisi proyek tersebut. “Karena itu sudah jaman pimpinan sebelumnya. Sekarang ini kami memulai lembaran baru, yang lama-lama kami tidak mengetahui bang,” ujar Humas Pelindo Regional I, Fadillah SH kepada RADARINDO.co.id, Rabu (09/10/2024) sore. (KRO/RD/01)






